Jeneponto - Calon anggota DPRD Jeneponto terpilih pada pemilu 2019 lalu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Bosalia. Dimana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Bosalia menelan anggaran lebih Rp 4 miliar, dan bersumber dari APBN tahun anggaran 2016.
“Dia (Abdul Malik Situju) baru ditetapkan tersangka, kemarin, 20 Agustus 2019,” kata Kasat Resrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman.
Dia mengatakan Mantan Kepala Dinas PU itu ditetapkan tersangka setelah mengusut tuntas kasus ini.
"Mulai meminta keterangan dia ( Abdul Malik Situju) sebagai pengguna anggaran proyek Pembangunan Jembatan Bosalia tahun anggaran 2016,"Kata Boby diruanganya Rabu (21/08/2019)
Selain itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Jeneponto memeriksa beberapa ruangan di Kantor pekerjaan umum Kabupaten Jeneponto.
Diketahui proyek pembangunan Jembatan Bozalia dikerjakan oleh PT. Trikarya Utama Cendana baru tahap satu hingga sampai sekarang belum selesai. []
:Baca juga:
- Korupsi Pasar Rakyat Jeneponto, Wabup Terlibat?
- Jambret di Jeneponto Diringkus di Makassar
- Pelaku Cabul di Jeneponto Nyaris Dihajar Massa