Berkat GPS, 2 Pencuri Motor di Medan Roboh Diterjang Timah Panas

Berawal dari global position systim yang terpasang di motor milik korban, dua pencuri motor di wilayah hukum Medan ditangkap dan ditembak.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza memaparkan pengungkapan kasus pencurian motor berawal dari GPS yang terpasang di motor milik korban. (Foto: Tagar/Andi Nasution).

Medan - Berawal dari global position systim (GPS) yang terpasang di motor milik korban, dua pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Resor Kota Besar Medan, berhasil ditangkap.

Pelaku masing-masing berinisial RA dan D. Terhadap keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dalam pengembangan kasus.

Kepala Polsek Patumbak Komisaris Arfin Fachreza mengatakan, dua pelaku ini berhasil ditangkap setelah mengetahui keberadaannya dari GPS yang terpasang di motor milik korban Ratnawati Tarigan, warga Dusun III, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Setelah melihat GPS, diketahui bahwa motor korban berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia," ujar Arfin, Senin, 25 Januari 2021.

Dengan terpaksa kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku

Kemudian, katanya, tim menuju ke lokasi GPS, dan setibanya di lokasi didapati motor milik korban terparkir di teras salah satu rumah. "Saat digeledah, didapati dua orang pelaku sedang berada di dalam rumah," katanya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti motor Honda Scoopy BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang warna hijau, diboyong untuk dilakukan pengembangan kasus.

"Saat dilakukan pengembangan, dua pelaku ini berusaha kabur dan menyerang polisi. Dengan terpaksa kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku hingga akhirnya roboh dan berhasil diboyong," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, pelaku beraksi tidak hanya di wilayah hukum Polsek Patumbak saja. Namun di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek lainnya.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) Subsidair Pasal 363 Ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tuturnya. []

Berita terkait
Teman Mandi, Jaringan Curanmor Solo Beraksi di Yogyakarta
Seorang pria mencuri motor temannya yang sedang mandi di penginapan di Yogyakarta. Pelaku rupanya bagian dari jaringan asal Solo, Jawa Tengah.
Waspada Curanmor Jelang Akhir Tahun di Kajang Bulukumba
Kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Kajang Bulukumba marak terjadi menjelang pergantian tahun.
Polisi Tangkap Satu Pelaku Curanmor di Bulukumba
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rilau Ale, Polres Bulukumba menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, dua lainnya masih buron