Lima Kasus Penyebaran Foto Bugil

Setelah viral foto bugil cewek seragam PNS. Berikut lima kasus penyebaran foto bugil yang pernah terjadi di Indonesia selama tahun 2019.
Ilustrasi. (Gambar: Reuters)

Oleh: Syaiful W. Harahap*

Belum lama ini jagat dunia maya dihebohkan dengan tersebarnya foto bugil seorang perempuan yang mengenakan seragam ASN. Setelah diselidiki, foto tersebut ternyata disebarkan oleh pria berinisial RIA (31) dan wanita RJ (30) merupakan pasangan selingkuh. Mereka masing-masing sudah memiliki keluarga. 

RIA menyebarkan foto bugil RJ lantaran menolak untuk mengakhiri hubungan terlarangnya. 

Belakangan diketahui, RIA dan RJ merupakan teman satu pekerjaan. Keduanya berstatus guru honorer di salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bukan PNS dari instansi Pemprov Jabar.

Berikut lima kasus penyebaran foto bugil lain yang pernah terjadi selama tahun 2019.

1. Di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur

Warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dihebohkan dengan beredarnya foto tanpa busana di media sosial Facebook. Pelaku AB, sebagai pemilik akun NF mengunggah foto tidak senonoh para korban karena permintaan sejumlah uang tidak ditanggapi korban.

Tidak lama, tiga warga Ngawi Jawa Timur yang menjadi korban pemerasan dengan modus penyebaran foto bugil di media sosial. Pelaku pemerasan AB (18) merupakan warga Desa Jepang, Kabuaten Bojonegoro memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 25 juta.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat mengatakan dalam aksinya pelaku membujuk korban dengan janji akan diberi pekerjaan dengan gaji Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Kemudian meminta dikirimkan foto bugil sebagai syarat untuk mendapat pekerjaan tersebut.

“Korban ada yang dijanjikan gaji Rp 4 juta, ada yang dijanjikan Rp 5 juta,” katanya. Kepolisian Resor Ngawi akhirnya bisa mengamankan pelaku pada Senin, 16 September 2019 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah HP, buku tabungan, kartu ATM, rekening Koran dan uang tunai lebih dari 5 juta ruiah hasil tindak pidana pemerasan yang dilakukan.

“Sejumlah barang bukti kejahatan tindak pidana pemerasan kita amankan. Pelaku ini pengangguran, pedidikan terahir SMP kelas 1," kata Khoirul.

2. Di Kabupaten Malang, Jawa Timur

Seorang anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial KC tersandung kasus penyebaran foto bugil seorang perempuan yang ternyata istri sirinya SW.

Tidak terima dengan itu, SW melaporkan KC ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Selasa, 11 September 2019. Pihaknya telah menyampaikan surat pengaduan berikut kelengkapan bukti-bukti. KC asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilaporkan karena diduga menyebarkan foto bugil SW.

SW awalnya mengenal KC sejak Maret 2018, dari situ SW mulai dekat dan kerap diajak pergi dinas hingga berhubungan badan hingga akhirnya menikah secara siri pada Agustus 2018. Pernikahan berlangsung di Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan dibantu seorang ustaz.

Usai menikah, SW meminta pertimbangan suami sirinya untuk meminjam uang ke BRI sebagai modal usaha bisnis pasir. Tetapi oleh KC dilarang, dan diberi uang Rp 100 juta untuk digunakan sebagai modal. SW dalam pengakuannya sempat menolak pemberian uang tersebut, tetapi KC ngotot supaya uang itu diterima.

"Bahkan KC juga memberikan uang lagi Rp 90 juta dan Rp 5 juta pada bulan berikutnya sebagai tambahan modal usaha," jelasnya.

Namun beberapa waktu kemudian, istri sah KC berinisial EW mendatangi SW meminta agar menjauhi suaminya. Bahkan EW mengirimkan foto telanjang SW yang diambil dari ponsel KC.

Awalnya SW mengaku tidak mengetahui ketika dalam keadaan bugil difoto oleh KC. Sehingga, begitu tahu langsung meminta KC menghapus, tetapi rupanya tidak dilakukan.

Sejak didatangi istri sah KC, SW merasa hubungannya dengan KC sudah terbongkar. Sehingga berusaha menghindar dari KC, setiap kali diajak bertemu dan hubungan badan. SW berjanji kepada EW, tidak akan menemui KC lagi.

Penolakan itu diduga membuat kesal KC, hingga kemudian meminta uang yang sudah diberikan untuk segera dikembalikan. SW sempat disomasi dianggap melakukan penipuan dan diminta segera mengembalikan uang tersebut.

Sebaliknya, karena merasa tidak pernah melakukan penipuan, akhirnya SW menunjuk kuasa hukum guna melaporkan balik KC. Bahkan, melalui kuasa hukumnya juga telah berkirim surat ke Kantor DPC PKB Kabupaten Malang.

3. Di Kabupaten Tuban, Jawa Timur

Di Tuban, Jawa Timur, seorang polisi gadungan Kusaeri (36) menyebarkan foto bugil pacarnya ke media sosial lantaran sakit hati diselingkuhi.

Kusaeri yang merupakan warga Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jatim ini ternyata telah memiliki seorang istri. Dia mengaku sebagai polisi saat berkenalan dengan IM (20) gadis Bangilan, Tuban melalui facebook sejak Februari lalu.

"Saat berkenalan, tersangka mengaku sebagai polisi," Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Mustijat Priyambodo, Jumat, 22 Maret 2019.

Dari perkenalan itu, Kusaeri minta nomor handphone IM. Kemudian mereka berdua menjalin hubungan berpacaran. Dari pertemuan itu, Kusaeri lantas minta foto dan video bugil kepada pacarnya dengan alasan sebagai wujud kesetiaan dalam menjalin asmara. IM pun menuruti.

Belakangan, Kusaeri mengetahui kalau IM memiliki pacar lain selain dirinya. Kusaeripun nekat menyebarkan foto bugil IM.

Dari kasus foto bugil itu, polisi pun menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, handphone, baju polisi, dan beberapa barang bukti lainnya.

4. Di Kota Jambi, Jambi

Pemuda DS (22) diamankan satreskrim polresta Jambi setelah menyebarkan foto mesum kekasihnya TF (26) ke media sosial lantaran tak terima diajak putus.

Berdasarkan informasi ketika pacaran DS meminta TF mengirimkan foto bugilnya pada 17 April 2019. Karena sering meminta foto syur, TF merasa tidak nyaman dan memutuskan hubungan.

"Karena tidak terima dengan perlakuan dari korban, tersangka DS pada Kamis 20 Juni 2019 menyebarkan foto-foto mesum dan bugil yang telah disimpan tersangka di handphone miliknya kepada rekan-rekan korban dan keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan, di jambi, Sabtu, 2 Juli 2019.

Ternyata, setelah DS diintrogasi, keduanya telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak dua kali di hotel.

DS diciduk polisi perlawanan dikediamannya beserta barang bukti satu unit handphone merk Xiaomi warna gold beserta simcard dan 1 helai baju yang dipakai korban.

"Atas perbuatannya untuk tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," kata Yuyan.

5. Di Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta

Seorang pemuda Sn (24) warga Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul menyebarkan foto telanjang wanita yang menjadi selingkuhannya S (31) lantaran enggan diajak untuk mengakhiri hubungan. Diketahui, S telah memiliki suami.

Awalnya, keduanya menjalin hubungan terlarang dan sering melakukan panggilan video sambil telanjang. Saat itu Sn sempat menyimpan tangkapan gambar dalam panggilan video mereka.

Setelah berhubungan beberapa bulan, S ingin mengakhiri hubungan gelap itu. Namun Sn menolak dan mengancam akan menyebarkan foto-fotonya syurnya ke media sosial.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan korban tak terima dengan tindakan pelaku yang menyebarkan foto telanjangnya, dan melaporkan kasus ini ke Polres Gunungkidul. Pelaku pun berhasil ditangkap usai korban dan polisi menjebaknya. Korban diminta untuk mengajak pelaku bertemu dengan alasan ingin rujuk, saat pelaku datang, petugas kepolisian pun langsung menangkapnya.

"Dari pengakuan, pelaku nekat menyebarkan foto telanjang korban karena sakit hati dan tak terima diputus. Pelaku kemudian membuat akun medsos palsu dan menyebarkan puluhan foto telanjang korban lewat medsos baik itu di facebook maupun lewat instagram. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah," kata Riko, Selasa, 19 Juni 2019 (dari berbagai sumber). []

* Syaiful W. Harahap, Redaktur di tagar.id

Berita terkait
Viral Oknum PNS Jabar Berfoto Syur
Foto syur yang beredar di Jawa Barat beberapa hari belakangan ternyata bukan ASN di Pemprov Jabar
Polisi Gadungan Tipu Janda, dan Sebar Foto Bugil
Polisi gadungan asal Riau tega menipu janda dan memerasnya, begini modus pelaku
Foto Bugilnya Tersebar, Vanessa Angel Siap Laporkan Nama ke Polisi
Kuasa Hukum Vanessa sebut ada oknum yang menyebar foto vulgar kliennya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.