Polisi Gadungan Tipu Janda, dan Sebar Foto Bugil

Polisi gadungan asal Riau tega menipu janda dan memerasnya, begini modus pelaku
Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Agung Prabowo (Tengah) menjelaskan pengungkapan kasus polisi gadungan yang menipu dan memeras janda. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Mengaku polisi untuk menipu dan memeras seorang janda serta menyebarkan video bugilnya ke Facebook. Irvan Abrianto (34), warga Muara Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau diringkus petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng)

"Tersangka kepada korban mengaku sebagai perwira polisi," tutur Kepala Subdit V Cyber Crime Ditrekrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo kepada Tagar, Jumat 24 Mei 2019.

Korban diketahui berinisial IR (33), janda kembang asal Kabupaten Demak, Jateng. Keduanya berkenalan sekitar pertengahan 2018 via Facebook. Untuk meyakinkan, Irvan menggunakan akun dengan nama Yonbrimob Gegana (Apek). Komunikasi intens membuat keduanya sepakat menjalin hubungan asmara jarak jauh.

Irvan kerap mengontak IR lewat video call. Dari sini lah petaka IR dimulai. Ia bersedia saat pujaannya meminta melepas baju. Tanpa sepengetahuan IR, Irvan merekam video berbau pornografi. Rekaman tersebut akhirnya digunakan pelaku sebagai senjata untuk memeras.

Karena takut dengan ancaman video akan disebar, korban menuruti perintah pelaku dan mengirim uang hingga Rp 50 juta ke rekening Irvan. "Ternyata tersangka tetap menyebar video di grup facebook Berita Demak dan beberapa teman facebook korban," terang dia.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan korban ke polisi pada 27 Maret 2019 lalu. Hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jateng diketahui Irvan berposisi di Riau. Yang bersangkutan juga bukan seorang polisi melainkan narapidana Lapas Kelas II B Bangkinang, Kabupaten Kampar, Kepulauan Riau.

Irvan dipenjara karena tersangkut kasus pencabulan dan bebas bersyarat pada 6 Mei 2019. Ia pun diciduk dan dibawa ke Semarang sesaat menghirup udara bebas.

"Pelaku melakukan aksinya itu saat masih mendekam di penjara. Kami amankan sejumlah handphone yang dipakai untuk menghubungi korban, untuk mengunggah rekaman video dan Facebook," jelas Agung.

Hingga kemarin Irvan masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kemungkinan adanya korban lain. Ia di jerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU No 19 Tahun 2016 berikut perubahannya pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Baca juga:

Berita terkait