Blora - Komplotan pencuri asal Kabupaten Blora akhirnya diringkus polisi. Mereka ditangkap usai melakukan aksi pencurian di lima lokasi yang berbeda.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan komplotan pencuri ini terdiri dari tiga orang. Mereka adalah AL, W dan AS. Ketiga pelaku dibekuk di lokasi yang berbeda.
Tersangka W ditangkap di rumahnya di Desa Karangtalon, Kecamatan Banjarejo. Dan tersangka AS ditengkap di Jalan Raya Japah Blora saat sedang mengemudi.
Pembekukan komplotan ini diawali adanya laporan pencurian dengan motif yang sama di sejumlah daerah. Yakni di Kelurahan Bangke Kecamatan Blora, Desa Bogem Kecamatan Japah, Desa Kebonrejo, Sendanggayam, dan Karangtalun Kecamatan Banjarejo.
"Pada Senin, 18 Januari 2021 kami mendapat laporan adanya aksi pencurian di Kelurahan Bangke. Korban atas nama Dwi kehilangan motor, handphone dan laptop. Ternyata aksi ini juga terjadi di Kecamatan Japah dan Banjarejo," jelasnya, Senin, 15 Februari 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 19 Januari 2021 polisi berhasil mengamankan tersangka AL di rumahnya di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen. Dari tersangka AL, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya.
"Tersangka W ditangkap di rumahnya di Desa Karangtalon, Kecamatan Banjarejo. Dan tersangka AS ditengkap di Jalan Raya Japah Blora saat sedang mengemudi," terangnya.
Dari penangkapan tiga pelaku, polisi mengamankan 5 unit handphone, satu mobil Avanza warna putih, satu notebook merek Asus, 4 mesin disel, satu monitor dan CPU, satu sound system dan satu linggis yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Barang-barang ini selanjutnya diamankan sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan komplotan tersebut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 361 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. []