Polres Bantul Tangkap Residivis Narkoba asal Blora

Polres Bantul satu persatu menangkap pengedar-pemakai narkoba. Terakhir yang ditangkap residivis asal Blora yang berdomisili di Bambanglipuro.
Ilustrasi Pengedar narkoba dan barang bukti. (Foto: Dok. Tagar)

Bantul - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul kembali menangkap seorang pria berinisial MT, 24 tahun, yang berdomisili di Dusun Warungpring, Desa Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Pria asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini merupakan seorang residivis kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba.

Baca Juga:

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Archie Nevada mengatakan MT diamankan setelah sebelumnya polisi melakukan penangkapan terhadap K, 25 tahun warga Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. K merupakan pengedar obat-obatan terlarang yang ditangkap pada Senin, 8 Februari 2021 lalu. "Dari pengembangan kasus penangkapan K, akhhirnya kami menangkap juga MT," katanya pada wartawan, Jumat, 12 Februari 2021.

Saat menangkap K, polisi juga menyita barang bukti berupa obat terlarang berbentuk huruf Y sebanyak 100 butir. Kemudian diperoleh pula keterangan dari K bahwa obat tersebut diperoleh dari MT yang merupakan residivis narkoba di Polres Bantul pada 2018.

Dari pengembangan kasus penangkapan K, akhhirnya kami menangkap juga MT.

Bermodalkan keterangan dari K polisi kemudian berhasil mengamankan MT di kediamannya. Tidak hanya mengamankan MT, polisi juga berhasil mengamankan T dan N yang menurut pengakuan K telah menjual sebanyak 20 butir obat terlarang berbentuk Y tersebut kepada keduanya.

Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap keduanya pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat berbentuk Y sebanyak 13 butir. “Dari T dan N berhasil kami amankan barang bukti sebanyak 13 butir obat berbentuk Y tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi juga menangkap pria berinisial B, 38 tahun warga Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atas kepemilikan obat terlarang. B merupakan pengedar obat terlarang jenis pil sapi sekaligus residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga:

Sebelumnya B pernah dua kali mendekam di penjara dengan kasus yang sama. Saat ini B tertangkap untuk ketiga kalinya atas perbuatannya mengedarkan obat terlarang.

B diamankan oleh polisi pada Sabtu, 6 Februari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan ketika petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pembeli. Setelah diinterogasi, pembeli mendapat obat dalam daftar G tersebut dari B. []

Berita terkait
Pengedar Pil Koplo asal Imogiri Bantul Tertangkap Lagi
Pengedar pil koplo asal Imogiri Bantul, Yogyakarta ditangkap polisi usai transaksi di sekitar perempatan Barongan Jetis, Bantul.
Kakak Adik Penjual Pil Koplo Kompak Pukuli Pembeli di Sleman
Kakak beradik di Sleman, Yogyakarta kompak sebagai penjual pil koplo dan kompak pula memukuli pembeli hingga babak belur.
Banyak Peminat, Pria Kulon Progo Tergiur Edarkan Pil Koplo
Awalnya hanya dikonsumsi sendiri. Namun karena banyak peminat, pria asal Kulon Progo ini akhirnya menjadi pengedar.