Bantul - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul kembali menangkap seorang pria berinisial MT, 24 tahun, yang berdomisili di Dusun Warungpring, Desa Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Pria asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini merupakan seorang residivis kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba.
Baca Juga:
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Archie Nevada mengatakan MT diamankan setelah sebelumnya polisi melakukan penangkapan terhadap K, 25 tahun warga Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. K merupakan pengedar obat-obatan terlarang yang ditangkap pada Senin, 8 Februari 2021 lalu. "Dari pengembangan kasus penangkapan K, akhhirnya kami menangkap juga MT," katanya pada wartawan, Jumat, 12 Februari 2021.
Saat menangkap K, polisi juga menyita barang bukti berupa obat terlarang berbentuk huruf Y sebanyak 100 butir. Kemudian diperoleh pula keterangan dari K bahwa obat tersebut diperoleh dari MT yang merupakan residivis narkoba di Polres Bantul pada 2018.
Dari pengembangan kasus penangkapan K, akhhirnya kami menangkap juga MT.
Bermodalkan keterangan dari K polisi kemudian berhasil mengamankan MT di kediamannya. Tidak hanya mengamankan MT, polisi juga berhasil mengamankan T dan N yang menurut pengakuan K telah menjual sebanyak 20 butir obat terlarang berbentuk Y tersebut kepada keduanya.
Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap keduanya pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat berbentuk Y sebanyak 13 butir. “Dari T dan N berhasil kami amankan barang bukti sebanyak 13 butir obat berbentuk Y tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi juga menangkap pria berinisial B, 38 tahun warga Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atas kepemilikan obat terlarang. B merupakan pengedar obat terlarang jenis pil sapi sekaligus residivis dengan kasus yang sama.
Baca Juga:
Sebelumnya B pernah dua kali mendekam di penjara dengan kasus yang sama. Saat ini B tertangkap untuk ketiga kalinya atas perbuatannya mengedarkan obat terlarang.
B diamankan oleh polisi pada Sabtu, 6 Februari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan ketika petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pembeli. Setelah diinterogasi, pembeli mendapat obat dalam daftar G tersebut dari B. []