Lima Kabupaten Menunggak Iuran BPJS, Aceh Barat Terparah

506 peserta BPJS di lima kabupaten di Aceh menunggak pembayarannya. Aceh Barat terparah.
Kantor Cabang Badan Penyelenggara jaminan Sosial (KC BPJS) Kesehatan Meulaboh, Aceh Barat, Aceh. (Foto: Tagar/Vinda Eka Saputra)

Aceh Barat – Sebanyak 506 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang tersebar di lima wilayah kabupaten dalam Provinsi Aceh yang sampai saat ini masih menunggak pembayaran iuran.

Bidang Keuangan dan Penagihan Kantor BPJS Cabang Meulaboh, Ridwan mengatakan kelima wilayah kabupaten yang peserta BPJS kesehatannya masih menunggak tersebar di Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Simeulue dan Kabupaten Abdya.

“Kalau kita lihat tadi data ada 506 peserta yang bisa mengikuti program relaksasi, artinya yang tunggakannya sudah di atas enam bulan itu total tunggakannya sudah sampai dengan 700 juta,” Kata Ridwan, Sabtu, 19 September 2020.

Kata dia, konsentrasi wilayah yang peserta BPJS kesehatannya paling banyak menunggak berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat khususnya di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan.

“Memang tunggakan grafiknya naik terus, karena mungkin tunggakan iuaran BPJS ini istilahnya menggulung artiannya dan dia akan mencapai maksimal itu sampai dengan 24 bulan,” katanya.

Artinya yang tunggakannya sudah di atas enam bulan itu total tunggakannya sudah sampai dengan 700 juta.

Maka tagihan iuran BPJS kesehatan kepada setiap pesera akan terus muncul apabila setiap bulan terus menunggak sampai dengan maksimal tunggakan sebanyak 24 bulan atau dua tahun.

“Misalkan jika tunggakan sudah di atas 24 bulan maka tagihan baru akan berhenti,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS kesehatan dapat memanfaatkan program relaksasi tunggakan untuk meringankan peserta dalam melunasi tunggakan tagihan BPJS kesehatan selama pandemi.

“Di mana peserta cukup dengan membayar enam bulan tunggakannya ditambah dengan bulan yang sedang berjalan maka sudah bisa aktif kembali kepesertaannya,” katanya.

Program relaksasi tunggakan ini kata dia, bukan berarti menghilangkan semua tunggakan peserta namun tunggakannya ditangguhkan dan diberi kelonggaran untuk pelunasan tunggakan sampai dengan maksimal akhir bulan Desember 2021.

“Jadi dengan program ini nantinya peserta dapat mencicil sisa tunggakannya sesuai dengan kemampuan masing-masing, ingin bayar satu bulan dulu bisa dan jika ingi membayar dua bulan dulu juga bisa, tergantung kemampuan,” katanya. []

Berita terkait
Warga Laporkan Dua Lembaga Pemerintah Aceh Tamiang ke Kejari
Muhammad Hanafiah secara resmi telah melaporkan dua lembaga pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang ke Kajari atas dugaan hutang Rp 13 miliar.
Aceh Dilanda Angin Kencang, 2 Daerah Pohon Tumbang di Jalan
Pohon tumbang terjadi di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar akibat angin kencang. Masyarakat diminta untuk waspada.
Satu Perempuan Rohingya Kabur dari Pengungsian di Aceh
Imigran Rohingya bertugas menjaga temannya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Cut Meutia ternyata kabur usai salat magrib.