Lima Fakta Kasus Pengacara Tomy Winata Hingga Minta Maaf

Video penyerangan Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago sedang viral, lantaran menyerang majelis hakim menggunakan ikat pinggang.
Sosok Tomy Winata. (Foto: Wikipedia)

Jakarta - Video penyerangan Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago sedang viral, lantaran menyerang majelis hakim menggunakan ikat pinggang saat sidang pembacaan putusan kasus wan prestasi.

Desrizal geram lantaran gugatan kliennya yang dibacakan hakim mengarah pada penolakan. Tanpa pikir panjang, ia langsung melepas ikat pinggang dan menyerang majelis hakim.

Berikut fakta-fakta Desrizal hingga terancam dua tahun penjara

1. Dua Hakim Jadi Korban Pengacara Tomy Winata

Dalam video yang beredar kurang jelas berapa hakim yang menjadi korban penyerangan pengacara Tomy Winata, Dezrizal Chaniago.

Ternyata, bukan hanya satu hakim yang kena serangan Desrizal. Pertama, Ketua Majelis Sunarso yang membaca putusan. Kedua, hakim anggota Duta Baskara. 

Sunarso terkena satu kali sabetan di kening. Sedangkan, Duta Baskara mendapat dua kali sabetan.

2. Pengacara Tomy Winata Langsung Diamankan

Usai melakukan tindakannya, Desrizal langsung digelandang Polres Jakarta Pusat untuk diamankan di Polsek Kemayoran. Setelah itu, Polres Jakpus berkoordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung.

Dalam kasusnya, Desrizal dilaporkan oleh dua hakim sekaligus serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi mata di lokasi kejadian, akhirnya Desrizal langsung dibawa ke Polres Jakpus.

3. Pengacara Tomy Winata Tersangka

Polres Jakpus segera menetapkan Desrizal sebagai tersangka setelah memeriksa beberapa saksi dan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan peristiwa itu.

Penetapan tersangkat tersebut diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Menurutnya, Desrizal ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

4. Pengacara Tomy Winata Terancam Dua Tahun Penjara

Per Jumat malam 19 Juli 2019, Desrizal Chaniago resmi ditahan oleh penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti penyerangan.

Atas perbuatannya, Desrizal dikenakan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau Pasal 212 KUHP.

5. Tomy Winata Minta Maaf

Tomy Winata harus menanggung malu akibat tindakan pengacaranya, Desrizal Chaniago yang menyerang hakim di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tomy akhirnya meminta maaf atas kejadian itu.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi. Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang (kemarin, red) dan kami sangat menyesalkan. Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," ungkap Hanna Lilies, juru bicara Tomy atau yang akrab disapa TW dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Juli 2019.

Tomy setelah mengetahui kejadian pemukulan, ia bergegas pulang ke Indonesia setelah sebelumnya diketahui masih berada di luar negeri. []

Lihat video berita terkait:


Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.