Jadi Saksi Tomy Winata Jelaskan Beli Hak Tagih CCB

Tomy Winata menjelaskan alasan mengambil alih piutang CCB Indonesia tidak ada tujuan nilai ekonomi atau untung rugi.
Pemimpin PT Artha Graha, Tomy Winata usai menjadi saksi persidangan di PN Denpasar, Bali, Selasa 3 Desember 2019. (Foto: Tagar/Nila Sofianty)

Bali - Pengusaha Tomy Winata hadir sebagai saksi sidang kasus dugaan penggelapan, pencucian uang dan keterangan palsu menjerat pemilik Paradiso Hotel Grup, Harijanto Karjadi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 3 Desember 2019.

Pemimpin PT Artha Graha itu menjelaskan awal dirinya berinisiatif membeli hak tagih dari China Construction Bank (CCB) Indonesia dengan menggunakan nama pribadinya. Dirinya mengaku mengambil alih piutang CCB Indonesia tidak ada tujuan nilai ekonomi atau untung rugi.

"Saya mengambil alih piutang CCB Indonesia terhadap PT. GWP (Geria Wijaya Prestige), tujuannya bukan karena nilai ekonominya. Tetapi karena rasa keadilan saya yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan utang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT. GWP," ujarnya.

Ia mengaku eks Direktur CCB Indonesia yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan utang PT. GWP. Hal Ini menurutnya unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman.

Saya mengambil alih piutang CCB Indonesia terhadap PT. GWP, tujuannya bukan karena nilai ekonominya.

Menurut Tomy hal tersebut hal tersebut menjadi pertanyaan bagi dirinya posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat.

"Sehingga menurut saya ada proses hukum yang tidak tepat, hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia, khususnya CCB Indonesia yang pemiliknya adalah pihak investor asing. Padahal pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing sebanyak mungkin ke Indonesia," ucapnya.

Padahal kata Tomy, CCB Indonesia merupakan bank terbesar nomor 5 dunia yang sangat mempengaruhi investasi di berbagai negara termasuk Indonesia.

"Saya membeli cessie (hak tagih) ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan yang dapat mengganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing, khususnya investor dari Tiongkok," tuturnya.

Sekali lagi dirinya menegaskan keputusan dirinya mengambil alih atau membeli piutang yang dimiliki oleh CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, tetapi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan.

Ia berharap dengan pelaporan yang dirinya lakukan, bisa memberikan kepastian hukum bagi para investor untuk menamankan modalnya di Indonesia.

"Semoga proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai oleh Soebandi menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Harijanto Karjadi. Hakim menilai berkas dakwaan jaksa sudah cermat dan memenuhi unsur yang tertuang dalam isi dakwaan jaksa melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 372 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam keterangan resminya, Kuasa Hukum Harijanto Karjadi, Petrus Bala Pattyona menegaskan pihaknya memang belum melunasi utang yang diperolehnya pada 1995 untuk membangun Hotel Kuta Paradiso, karena saat ini masih terjadi sengketa klaim pemegang hak tagih piutang tersebut.

Dia mengatakan sengketa saling klaim terkait dengan kepemilikan cessie piutang eks sindikasi PT GWP tersebut melibatkan Fireworks Ventures Limited, dan beberapa pihak lainnya, termasuk belakangan pengusaha Tomy Winata yang membeli porsi hak tagih piutang PT GWP yang sebelumnya diklaim CCB Indonesia. []

Baca juga:

Berita terkait
Kalahkan Semen Padang, Bali United Juara Liga 1 2019
Bali United tampil sebagai juara Shopee Liga 1 2019 setelah mengalahkan Semen Padang 2-0 di Stadion H. Agus Salim, Padang, Senin 2 Desember 2019.
Memandang Denpasar Bali dari Puncak Bajra Sandhi
Monumen Bajra Sandhi di Denpasar Bali tak hanya menawarkan wisata edukasi sejarah. Tapi juga pemandangan Denpasar berpagar pantai.
Mengunjungi Museum Agung Bung Karno di Denpasar Bali
Museum Agung Bung Karno di Denpasar Bali lokasinya tidak jauh dari tempat digelar Kongres ke-5 PDI Perjuangan. Seperti apa isi di dalamnya?