Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan kembali diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 - 2022 kali ini.
Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemberlakuan PPKM Level 3 ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Karena itulah, pemerintah memperketat kegiatan umum yang menimbulkan keramaian ketika libur Nataru.
Kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 mendatang hingga satu pekan lamanya ketika libur Nataru.
"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu, 17 November 2021.
Dengan demikian, ketika libur Nataru ,seluruh wilayah Indonesia baik yang telah berstatus PPKM Level 1 maupun 2 akan disamaratakan sesuai aturan PPKM Level 3, hingga nantinya seluruh wilayah Indonesia akan berstatus PPKM Level 3 ketika libur Nataru
Kebijakan PPKM Level 3 ketika libur Nataru akan mulai diterapkan setelah menerima Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Muhadjir juga menyebutkan sejumlah kegiatan yang menimbulkan keramaian dilarang dilaksanakan ketika PPKM Level 3 libur Nataru.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujarnya.
Selain itu, pengetatan pengawasan protokol kesehatan juga dilaksanakan di sejumlah tempat yang ramai ketika libur Nataru seperti gereja, destinasi wisata, hingga tempat perbelanjaan. []
Baca juga
- Pemerintah Pakai Istilah PPKM Bukan PSBB, Ini Alasan Mendagri
- Menyoal Efektivitas PPKM Mikro Dibandingkan dengan Lockdown
- Komentar Kemenkes Soal Kelanjutan PPKM Darurat
- Kemenko Perekonomian: PPKM Berdampak pada Tenaga Kerja