Medan - Kepolisian menangkap dua petugas keamanan (satpam) yang bertugas di gedung DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, atas dugaan melakukan pelemparan ke arah massa pengunjuk rasa saat aksi demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Keduanya, masing-masing berinisial ABH, 23 tahun dan AJ, 23 tahun. ABH diamankan dari pos 1 gedung DPRD Kota Medan pada Jumat, 9 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB.
"Kemudian pukul 20.00 WIB, AJ juga ikut kami amankan dari Jalan Rakyat simpang Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan," beber Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar, Komisaris Martuasah Tobing, Selasa, 13 Oktober 2020.
Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi diperoleh personel tentang aksi pelemparan batu dari lantai 7 gedung DPRD Kota Medan ke arah ribuan orang yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di jalan umum, tepatnya di depan gedung Plaza Palladium Medan.
Karena merasa kesal, membuat dua orang ini melakukan aksi balasan dengan melempar batu
Lalu, kata dia, kepolisian dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
Saat itu, kata Martuasah, pada Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ABH sedang melaksanakan tugas sebagai satpam di gedung DPRD Kota Medan.
Kemudian pukul 13.00 WIB, ABH sedang berjaga di pos 2 gedung DPRD, dan melihat para demonstran di luar gedung sedang melakukan pelemparan batu ke dalam gedung wakil rakyat tersebut.
"Pukul 14.00 WIB, ABH ini naik lift dari lantai parkiran mobil menuju lantai VI gedung DPRD Kota Medan bersama dengan AJ. Sesampainya di lantai VI, keduanya berjalan dari tangga naik ke lantai VII, dan langsung melakukan pelemparan batu bata ke massa aksi," terangnya.
Menurut Martuasah, alasan dua orang satpam itu melakukan pelemparan batu, didasari sakit hati dan sempat terkena lemparan batu.
"Karena merasa kesal, membuat dua orang ini melakukan aksi balasan dengan melempar batu," ucapnya. []