LBP Bentuk Satgas HPM, DPR: Terkesan Bela Pengusaha Asal China

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta Satgas Pelaksana HPM bentukan Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan konsisten tegakkan aturan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto. (Foto: Dokumen Mulyanto)

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta Satgas Pelaksana Harga Patokan Mineral (HPM) bentukan Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) konsisten menegakkan aturan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 terhadap pengusaha smelter asing yang tak gunakan HPM saat bertransaksi dengan penambang lokal.

Mulyanto mengatakan, ketegasan dan keberanian satgas menindak pengusaha asing penting dilakukan agar program hilirisasi nikel dapat tercapai.

Jangan sampai terkesan Pemerintah membela pengusaha smelter yang terutama berasal dari Cina serta mengabaikan nasib penambang lokal

Selain itu, dia juga menyarankan supaya pemerintah konsisten menegakkan isi Permen tentang perubahan ketiga atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral Logam dan Batubara.

"Jangan sampai aturan hanya bagus dibaca tapi tidak dapat dilaksanakan," kata Mulyanto kepada Tagar, Jumat, 30 Oktober 2020.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku, hingga saat ini, ia masih menerima laporan adanya pengusaha smelter yang tidak menggunakan HPM sebagai acuan. Akibatnya pengusaha lokal merasa dirugikan.

"Ini adalah ketidakadilan yang kasat mata. Pemerintah harus bertindak tegas. Satgas yang dibentuk Menko Luhut Binsar Pandjaitan, nyatanya juga belum memperlihatkan hasil yang nyata," kata dia.

"Jangan sampai terkesan Pemerintah membela pengusaha smelter yang terutama berasal dari Cina serta mengabaikan nasib penambang lokal. Kalau mereka mogok menambang, maka suplai akan macet. Akhirnya yang akan rugi adalah kita semua," ujarnya menambahkan.

Untuk itu, kata Mulyanto, PKS mendorong pemerintah agar menindak tegas para pengusaha smelter yang tidak mematuhi peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang HPM.

Menurutnya, pengabaian tersebut jelas merugikan para penambang nikel lokal karena terpaksa menerima harga jauh di bawah HPM.

"Belum lagi kondisi unfair dalam pengukuran kadar nikel, yang memunculkan perselisihan (dispute) antara pengusaha smelter dan penambang, yang berujung pada penalti yang merugikan penambang lokal tersebut," ucapnya.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga mengingatkan pengusaha smelter asing agar mengikuti aturan yang berlaku. Selama ini pemerintah dinilai sudah sangat baik menyediakan berbagai fasilitas kemudahan usaha.

"Pengusaha asing jangan mau enaknya saja. Mereka harus mau berbagi dengan penambang lokal agar tercipta pemerataan kesejahteraan," katanya.

Dengan demikian sudah selayaknya pengusaha asing mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah, termasuk tentang HPM.

"HPM ini ditetapkan untuk melindungi penambang lokal dan menjaga bisnis nikel berlangsung secara fair saling menguntungkan. Untuk itulah konsistensi dan ketegasan sikap Pemerintah sangat ditunggu masyarakat. Sekarang batas tanggal 1 Oktober sudah lewat," ucap Mulyanto.[]

Berita terkait
Menko Luhut Targetkan 600 Hektare Mangrove dalam 4 Tahun
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan menargetkan penanaman mangrove seluas 600 hektare dalam 4 tahun kedepan.
Volkswagen Makin Pede, Pertumbuhan Penjualan di China Mantap
Produsen mobil Jerman, Volkswagen semakin pede melihat pertumbuhan pasar di China.
Waduh Gegera Penjualan di China Jeblok, Saham Apple Merosot
Saham Apple Inc pada perdagangan Jumat, 30 April 2020 merosot 4 persen, imbas dari penjualan iPhone yang meleset dari perkiraan.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.