LBM PWNU Jakarta: Pemerintah Wajib Menyita Aset Teroris yang Menipu Rakyat atas Nama Donasi

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta meminta pemerintah menyita aset teroris yang menipu rakyat.
LBM PWNU DKI Jakarta menggelar diskusi dan bahtsul masail dengan tema Menyoal Dana Terorisme. (Foto: Tagar/LBM PWNU)

Jakarta -  Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta menggelar diskusi dan bahtsul masail dengan tema “Menyoal Dana Terorisme”. Dalam dikusi ini LBM meminta pemerintah menyita aset teroris yang menipu rakyat anas nama donasi.

Dalam diskusi tersebut hadir beberapa narasumber, yaitu Densus 88 AKBP Goentoro Wisnoe Tjahjono, Direktur Wahid Foundation Mujtaba Hamdi, dan dua narasumber dari perwakilan LBM PWNU DKI Jakarta divisi kontra terorisme KH. Mujahiddin Nur dan KH. Soffa Ihsan.


Maka pemerintah yang wajib menyita aset kalangan teroris sesuai dengan sejumlah dana donasi yang diselewengkan ke kegiatan terorisme sebab telah menipu dan merugikan dana umat dan masyarakat.


Segenap pengurus LBM PWNU DKI Jakarta yang dipimpin oleh ketua LBM KH. Mukti Ali Qusyairi bersama-sama membacakan deklarasi sebagai berikut.

Resolusi Jihad Kemanusiaan Melawan Terorisme LBM PWNU DKI JAKARTA

Kami pengurus LBM PWNU DKI Jakarta menyerukan Resolusi Jihad Kemanusiaan Melawan Terorisme. 

  1. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, berpegang teguh dan menjaga kesepakatan seluruh anak bangsa untuk hidup Bersama adalah kewajiban, dan menciderainya adalah penghianatan pada janji yang dilarang agama.
  2. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, kesetiaan kepada NKRI adalah bagian dari komitmen keimanan dan keagamaan kami.
  3. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, berbagai aksi kekerasan, terorisme dan kekejaman atas nama agama adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dibenarkan dan bentuk pembohongan atas nama Tuhan yang harus dilawan.
  4. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, berbagai doktrin dan ajaran yang mengarah pada kekerasan, madharat, dan destruktif adalah pemahaman yang tidak bisa dibenarkan dan murni dari pemahaman manusia yang sempit, bukan dari Tuhan, dan wajib diluruskan.
  5. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, moderasi, toleransi, persatuan, nasionalisme, kemanusiaan, keadilan, dan persaudaraan antar umat Islam, antar warga negara, dan antar umat manusia adalah nilai-nilai luhur yang harus dijunjung tinggi.
  6. Kami mentaati peraturan pemerintah Indonesia secara keseluruhan dan mendukung pemerintah dalam penegakan hukum terhadap kelompok teroris berdasarkan keadilan, kemaslahatan, dan melindungi masyarakat dari ancaman kerusakan.

Densus 88 AKBP Goentoro Wisnoe Tjahjono, mengatakan bahwa sumber dana terorisme dari infaq, dana dari organisasi teror luar negeri dan jaringan internasional, fa’i, donasi, crypto, dan pinjaman online. 

"Dana tersebut digunakan untuk gaji pengurus structural JI, akomodasi dan tempat pembinaan, persediaan logistic, transportasi, bantuan modal usaha kepada anggota, dan aksi teror. Pendanaan terorisme juga untuk perekrutan, pendoktrinan, i’dad (latihan) fisik, bom dan senjatam," ucap Goentoro Wisnoe Tjahjono.

Setelah seluruh narasumber selesai mempresentasikan materinya. Dilanjut bahtsul masail. Ada dua persoalan yang dibahas dan berhasil dirumuskan oleh para kiyai dan ibu nyai LBM PWNU DKI Jakarta. 

Pertama, hukum penarikan donasi dari masyarakat dengan mengatasnamakan donasi kemanusiaan, yatim piatu, pembangunan masjid, atau atasnama kebajikan secara umum, akan tetapi kenyataannya digunakan untuk pendanaan teroris.

Kiai Asnawi Ridwan menyatakan bahwa, donasi umat dan masyarakat tersebut beragam niatnya, ada yang sedekah, hibah, hadiah, atau niat wakaf adalah sesuatu yang mulia dan dianjurkan agama untuk jalan kebaikan, seperti pembangunan masjid, sekolah, jalan raya, anak yatim, mustadzh’afin, dan yang lainnya. 

Karena itu umat dan masyarakat tertarik untuk mendonasikan sedikit uangnya. Akan tetapi ternyata dana donasi umat dan masyarakat oleh pengepul donasi digunakan sesuatu yang merusak dan berbahaya seperti terorisme, dan ini adalah haram dan harus dikecam sebagai perbuatan yang tercela dan menjijikan.

Ibu Nyai Amirah Nahrawi menyatakan bahwa penyelewengan dana donasi itu termasuk khiyanatu al-amanah, mengkhianati amanah yang dititipkan umat dan masyarakat yang diniatkan untuk jalan kebaikan diselewengkan untuk jalan keburukan seperti terorisme.

Tidak berhenti di situ, Ibu Nyai Dalliya Hadirotal Qudsiyah menyatakan bahwa setelah mengetahui bahwa ada khiyanatu al-amanah, maka pihak yang menyelewengkan dana wajib bertanggungjawab dengan mengembalikan sejumlah dana yang telah diselewengkan dengan digunakan untuk sesuatu yang diniatkan umat dan masyarakat sejak awal, yaitu jalan kebaikan.

KH. Mukti Ali Qusyairi selaku moderator menyimpulkan dari seluruh pendapat para kiyai dan bu nyai LBM bahwa karena masyarakat yang berdonasi sangat banyak dan tidak bisa diidentifikasi orang perorang.

"Maka pemerintah yang wajib menyita aset kalangan teroris sesuai dengan sejumlah dana donasi yang diselewengkan ke kegiatan terorisme, sebab telah menipu dan merugikan dana umat dan masyarakat," ucapnya.

Sehingga, para kiyai dan bu nyai LBM merekomendasikan bahwa pertama, pemerintah menghukum segenap para pelaku terorisme sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Kedua, menyita asset organisasi terorisme karena sudah merugikan keuangan masyarakat. Ketiga, aset hasil sitaan itu dialokasikan oleh pemerintah ke berbagai jalan kebajikan yang sesuai dengan label yang tertulis dalam kotak donasi, seperti pembangunan masjid, pesantren, jalan raya, yatim piyatu, dan mustadz’hafin. 

"Jika label yang tertulis dalam kotak donasi tidak ada pengkhususan dalam kegunaannya maka pemerintah dapat mengalokasikan harta sitaan itu ke jalan kebajikan secara umum sesuai dengan regulasi dan kebijakan," ucapnya.

Ketiga, persoalan fa’i dan ghanimah yang digunakan oleh kalangan teroris dalam memberi pembenaran atas pencarian dan pembobolan ATM untuk pendanaan terorisme.

“Fa’i adalah mengambil harta orang non-muslim dengan cara merampas tanpa kekuatan perang, dan ghanimah adalah pampasan perang. Kalau dilihat dari definisi fa’i dan ghanimah, maka sesungguhnya fa’i dan ghanimah dalam wilayah-wilayah yang sedang berkecamuk peperangan, dan tidak berlaku dan tidak boleh dilakukan di negara-negara aman seperti Indonesia," ucap Kiyai Achmad Fuad.

Kiyai Achmad Fuad mengatakan dalam kitab Tasyri’ al-Jinaiy dikatakan bahwa selama di satu wilayah atau negara penduduk muslim diberi kebebasan menjalankan ibadah, maka negara tersebut adalah negara aman, dar al-salam, dan tidak boleh dikategorikan sebagai negara perang, dar al-harb. 

"Kita tahu bahwa di Indonesia seluruh pemeluk agama diberi kebebasan dalam menjalankan dan mengamalkan ibadahnya masing-masing. Bahkan umat Islam diberi fasilitas dalam memudahkan menjalankan ibadah haji dan umrah," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa sama sekali tidak ada larangan dalam melaksanakan ibadah. Karena itu Indonesia adalah dar al-salam (negara aman), dan bukan dar al-harb (negara perang). 

"Apa yang dilakukan para teroris adalah pencurian dan perbuatan kriminal yang diharamkan dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pengurus LBM PWNU DKI Jakarta yang hadir yaitu KH. Mukti Ali Qusyairi, KH. Zainul Ma’arif, Kiai Ahmad Fuad, Kiai Ali Mursyid, Kiai Saepullah, Ibu Nyai Dalliya Hadirotal Qudsiyah, Ibu Nyai Amirah Nahrawi, Ibu Nyai Izza Farhatin Ilmi, Kiai Faruq Hamdi, Kiai Roland Gunawan.

Kemudian Kiai Sapri Saleh, Kiai Agus Khudhori, Kiai Ahmad Hilmi, Kiai Suyuthi, Kiai Kam Taufiq, Kiai Imam Sobarul Azim, Kiai Muhammad Khoiron, Kiai Ade Pradiansyah, Kiai Fairuz Abadi, Kiai Fakhrurazi, Kiai Mahfudz Rozak, Kiai Didit Soleh, dan Kiai Jamaluddin Junaidi serta Kiai Asnawi Ridwan selaku perumus. []

Berita terkait
LBM PWNU Gelar Diskusi Soal Keturunan PKI dalam Perspektif Islam
LBM PWNU DKI Jakarta menggelar Diskusi dan Bahtsul Masail, Tabayun dan Islah Kebangsaan: Membincang Keturunan Anggota PKI dalam Perspektif Islam.
PWNU Jateng: Hoaks Covid-19 Pengaruhi Cara Pikir Masyarakat
Perwakilan (PWNU) Jawa Tengah, Musahadi, mengatakan pandemi Covid-19 akan lebih mudah jika atasi secara bersama-sama.
PWNU Jatim: Nur Sugi Tidak Punya Ilmu, Dia Bukan Ustaz
Khatib Syuriah PWNU Jatim sosok ustaz menyampaikan dan menyebarkan sesuai ajaran Nabi Muhammad. Bukan mengajak ujaran kebencian.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja