Kupang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya memberikan bantuan hukum gratis kepada seluruh masyarakat miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Program itu berlaku untuk seluruh cabang LBH Surya yang tersebar di seluruh kabupaten di NTT.
"Masyarakat kurang mampu harus dibantu untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan sama di depan hukum," kata pendiri LBH Surya Herry FF Battileo kepada Tagar, Jumat 13 Desember 2019.
Herry menjelaskan LBH Surya telah terverifikasi dan terakreditasi berkedudukan di Kupang dan telah membuka kantor cabang di hampir wilayah di NTT.
Masyarakat kurang mampu harus dibantu untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan sama di depan hukum.
Legalitas LBH Surya NTT telah dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak tahun 2018.
"LBH Surya NTT sudah membuka kantor cabang di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Rote Ndao, Sabu Raijua serta kabupaten lainnya," ujar dia.
Ditambahkan, setelah mendapat keabsahan dari Kemhukam, LBH siap membantu masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma. Bantuan hukum itu, baik nonlitigasi maupun litigasi, tanpa ada biaya jasa advokat.
Masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dapat mendatangi alamat kantor LBH Surya NTT di Kota Kupang. Tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan I Nomor 007 Kayu Putih Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo. []
Baca juga:
- YLBHI: RUU Minerba Hanya Legalitas Eksploitasi SDA
- Jokowi Asian Of The Year, LBH: Sangat Tidak Pantas
- Cerita Ketua LBH Dituduh Komunis-Radikalis-Separatis