Manggarai Timur - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya menghentikan bantuan hukum kepada warga Borong di sengketa lahan terdampak pembangunan tembok pembatas di Pasar Inpres. Pencabutan. Pencabutan pembelaan di kasus tersebut karena warga dinilai melanggar perjanjian.
"Mereka memberikan juga kuasa kepada advokat lain dalam perkara yang sama tanpa sepengetahuan saya," ungkap Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, Selasa, 3 Desember 2019.
Lewat siaran tertulisnya, Ramli membeber pada tanggal 15 November 2019 warga datang ke kantor LBH Manggarai Raya untuk meminta bantuan hukum terkait sengketa lahan di Pasar Inpres, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong. Surat kuasa diteken selang sehari kemudian.
Mereka memberikan juga kuasa kepada advokat lain dalam perkara yang sama tanpa sepengetahuan saya.
Ternyata, warga diam-diam menyewa pengacara lain untuk menangani kasus yang sudah dikuasakan ke pihaknya. "Saya dapat informasi tersebut Minggu, 23 September 2019 dan terkonfirmasi," ucap dia.
Karena itu, terang Ramli, sejak hari itu LBH Manggarai Raya tidak lagi memberikan bantuan hukum kepada warga. “Kami sudah bantu mereka di titik awal, silakan dilanjutkan oleh pihak lain. Kami sangat menghormati keputusan tersebut,” terangnya.
Faktor lain terkait aksi demo penolakan pembangunan tembok pembatas di sebelah timur jalan Pasar Inpres Borong beberapa waktu lalu. Kegiatan itu juga tidak diketahui sama sekali oleh
Meskipun aksi demo tersebut adalah hak namun secara etika setidak-tidaknya diinformasikan kepada dirinya selaku kuasa hukum. “Kami sama sekali tidak diberitahu mengenai aksi tersebut, justru kaget setelah membaca berita di media online. Secara etika seharusnya kami diinformasikan sebelumnya karena telah diberi kuasa,” kata dia.
Karena tidak ingin ada penilaian dan pandangan yang negatif terhadap pribadi maupun lembaga yang dipimpinnya maka diambil keputusan. Sebab banyak pihak telah mengetahui kasus tersebut didampingi oleh LBH Manggarai Raya.
“Jadi pihak kami sudah tidak ada lagi kaitannya dengan perkara tersebut terhitung sejak tanggal 23 November 2019 lalu,” imbuh Ramli.
Baca juga:
- Kredit BPR Christa Jaya Kupang Melawan Hukum
- Sebut Nama Leluhur, Warga Toraja Dihukum Potong Babi
- Aksi Bela Nabi di Makassar Minta Hukum Ditegakkan