Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan (LBH Bara-JP) dan sekaligus salah satu pendiri LBH Bara-JP Dinalara Dermawati ButarButar melayangkan surat terbuka terkait adanya sebuah media yang meragukan legalitas Bara JP.
Hal ini dilakukan dalam menanggapi dan juga sekaligus memberikan peringatan keras melalui surat terbuka kepada media yang sudah meragukan legalitas Bara JP.
"Saya Dinalara Dermawati ButarButar, S.H., M.H., Direktur Eksekutif LBH Bara-JP dan sekaligus salah satu pendiri LBH Bara-JP yang telah Berbadan hukum berdasarkan SK Kemenkum dan HAM RI No. AHU-0051738.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan disingkat (LBH Bara-JP) tertanggal 29 April 2016, beralamat di Jalan Kimas Laeng, No. 20 Kp. Katomas Kel. Tigaraksa Kec. Tigaraksa, Kab Tangerang Prov. Banten," tulis Dina dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021.
Dan surat terbuka ini adalah sekaligus merupakan peringatan keras kepada orang-orang yang masih mempergunakan atau mengatasnamakan LBH Bara-JP.
"Terkait penggunaan nama LBH Bara-JP, yang baru-baru ini saya ketahui melalui media massa MedanBisnisDaily, Kamis, 17 Juni 2021 dengan judul Pendiri Bara JP Sumut Ragukan Legalitas dan Kompetensi Direktur LBH Bara JP Simalungun," ucapnya.
Rupanya tak hanya satu media yang menulis tentang keraguan tersebut, terdapat satu lagi media yang menulis hal serupa. Oleh karena itu, pihak LBH Bara JP melayangkan surat terbuka ini.
- Baca Juga: KLB Bara JP, Heriani: 17 Oktober Tanggal yang Bermakna Bagi Viktor S Sirait
- Baca Juga: Kongres Luar Biasa Bara JP Resmi Dibuka Presiden Joko Widodo
"Dan juga dalam media massa SimadaNews, 21 Juli 2020 dengan judul Ketua LBH Bara-JP Simalungun Jalin Silaturahmi dengan manajemen Distrik III PTPN IV," ucapnya.
Penggunaan nama LBH Bara-JP, kata Dina, dilakukan tanpa sepengetahuan maupun seijin dari Pendiri maupun Pengurus yang sah, dan bahkan mengaku sebagai Ketua LBH Bara-JP Simalungun, dengan ini saya tegaskan bahwa orang tersebut bukanlah pengurus yang sah berdasarkan SK Kemenkum dan HAM RI No. AHU-0051738.AH.01.07.Tahun 2016.
Dalam surat terbuka Dina menegaskan bahwa LBH Bara-JP sampai dengan saat ini, hanya berkedudukan di Kabupaten Tangerang, tidak mempunyai perwakilan dimanapun, termasuk di Simalungun.
- Baca Juga: Utje Gustaaf Patty Terpilih Sebagai Ketum Bara JP Periode 2021-2026, Berikut Daftar Anggota Fungsionarisnya
- Baca Juga: KLB Bara JP, Moeldoko: Perjuangan Kita Belum Selesai
Oleh karena itu, kata Dina, untuk menghindari tuntutan hukum berlanjut, agar orang-orang yang mengatasnamakan sebagai pengurus LBH Bara-JP, maupun mempergunakan nama LBH Bara-JP itu sendiri tanpa seijin dari pengurus yang sah berdasarkan SK Kemenkum dan HAM RI No. AHU-0051738.AH.01.07.Tahun 2016, agar tidak melakukannya lagi.
"Dan surat terbuka ini adalah sekaligus merupakan peringatan keras kepada orang-orang yang masih mempergunakan atau mengatasnamakan LBH Bara-JP," ujar Dina. []