LBH Bara JP Gugat Pergub Anies Baswedan Soal Jual Beli Tanah

LBH Bara JP gugat Pergub Anies Baswedan mengenai Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli.
Terdengar sorak sorai "presiden, presiden, presiden" dari mulut ribuan massa pada saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hendak memberikan sambutan di acara Reuni Akbar 212 pada 2 Desember 2019 pagi hari. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jokowi Presiden (LBH Bara JP) mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2019 tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli.

Pendaftaran uji materi dilakukan langsung Direktur Eksekutif LBH Bara JP, Dinalara Butar-Butar, Kamis 12 Desember 2019.

Dina, panggilan akrab Dinalara Butar-Butar, mengatakan LBH Bara JP mewakili para pemohon warga DKI Jakarta yang dirugikan atas terbitnya Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Menurut Dina seharusnya Pergub dibuat untuk mewujudkan kesejahteraan dan menciptakan kepastian hukum, menegakkan keadilan, serta memberikan manfaat bagi warga DKI.

Dinalara Butar-ButarDinalara Butar-Butar, SH, MH. (Foto: Istimewa)

"Pergub hanya untuk kepentingan pembuatnya (Gubernur DKI Jakarta). Pergub ini digunakan untuk kepentingan Gubernur DKI sendiri sebagai fasilitas untuk melakukan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas perjanjian pendahuluan jual beli guna mencegah penghindaran pajak," katanya.

Ia melanjutkan peraturan gubernur ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta menimbulkan ketidakadilan antara pembeli dan penjual tanah.

"Pada akhirnya (Pergub) tidak bermanfaat bagi penduduk DKI karena menyulitkan penduduk dalam melakukan transaksi jual beli tanah," ujarnya.

Dina menambahkan dilihat dari sosiologis peraturan gubernur ini telah menimbulkan gejolak dan kegelisahan warga DKI termasuk para pemohon karena jual beli tanah menjadi bertambah rumit dan mahal karena biaya menjadi bertambah serta membuka peluang terjadinya pungutan liar.

Ia menegaskan dalam jual beli tanah, sebelum akte jual beli terjadi, ada yang disebut Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). "Dalam PPJB, belum terjadi peralihan hak tapi sudah dikenakan pajak (menurut Pergub 117). Bagaimana orang bisa memiliki rumah?" katanya.

Ia menambahkan PPJB biasanya dilakukan karena ada alasan penghalang, misalnya karena pembeli belum bisa melakukan pelunasan atau pembayaran bertahap. []

Berita terkait
Bara JP: Ahok Harusnya Direksi Bukan Komisaris
Viktor S. Sirait mengatakan seharusnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menduduki kursi direktur utama di Pertamina, Inalum, atau PLN.
Bara JP: Pak Moeldoko, Relawan Bukan Pengemis Jabatan
Bara JP menyatakan keberatan dengan pernyataan Moeldoko yang menyebut relawan yang tidak tertampung di kabinet akan dimasukkan jadi staf KSP.
Bara JP Ucapkan Selamat Kepada Wakil Menteri Terpilih
Bara JP mengucapkan selamat kepada 12 wakil menteri yang dilantik siang ini, Jumat, 25 Oktober 2019, di Istana Negara, Jakarta.