Gowa - Terkait larangan mengenakan jilbab syar'i bagi Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pallangga, Kabupaten Gowa, membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa angkat bicara.
Kepada media, Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Asriady Arasy menanggapi terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, jika dilakukan pelarangan mengenakan jilbab syar'i, maka harus jelas rujukan aturannya.
"Sebenarnya tidak ada larangan untuk berhijab bagi siswi, namun kalau ada aturan harus betul-betul jelas aturannya," ujar
Politikus Partai Demokrat ini. Jumat 30 Agustus 2019.
Lanjutnya, dirinya paham jika pihak sekolah ingin menyeragamkan siswanya. Namun, perlu diketahui jika pelarangan jilbab syar'i sebaiknya dibicarakan bersama dengan orang tua siswa.
"Saya paham betul jika pihak sekolah ingin ada keseragaman berdasarkan permendikbud. Sehingga hemat saya, kebijakan tersebut seharusnya tidak membuat ketersinggungan oleh pihak orang tua tentang memakai jilbab," terangnya Asriady.
Sejak pemberlakuan kebijakan tersebut, pihak sekolah sudah memberitahu orang tua siswa terkait jilbab yang menjadi standarisasi sekolah tersebut.
Setidaknya, dari hasil pembicaraan bersama orang tua siswa, bisa saja siswa tetap berjilbab besar namun tetap memperlihatkan seragam sekolah yang ia kenakan.
"Seharusnya sudah ada kesepahaman bersama Orang tua, sampai sejauh mana jilbab yang dikenakan siswi dapat memperlihatkan kelihatan baju dengan atributnya meski harus pakai hijab oleh anak-anak," demikian Asriady Arasy.
Baca juga:
- Jalan Rusak, Kakek di Gowa Ditandu Menuju Puskesmas
- Gas Elpiji Langka di Gowa, Kadis Perindag: Sudah Normal
- Anggaran Pilkada Gowa 2020 Sebesar Rp 43 Miliar