Gowa - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pallangga, Kabupaten Gowa melarang siswinya untuk tidak menggunakan jilbab syar'i ke sekolah. Alhasil, pernyataan tersebut mendapat protes dari orang tua siswa beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pallangga, Hasnah menjelaskan, kebijakan yang diterapkan tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI, selain itu agar ada keseragaman diantara siswi-siswinya.
"Hal ini kita berlakukan biar ada keseragaman, utamanya itu dalam berpakaian. Jadi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang pakaian seragam sekolah. Kalau jilbabnya terlalu panjang, kan nanti dapat menutupi sampai baju dan lengannya. Jadi kelihatan tidak seragam dengan siswi lain," jelas Hasnah saat dikonfirmasi Senin 26 Agustus 2019.
Dirinya menegaskan jika pihaknya sama sekali tidak melarang siswi untuk berhijab, namun katanya, alangkah baiknya tidak terlalu panjang hingga melewati pinggang.
"Kami tidak melarang siswi berhijab, namun yang wajar-wajar saja, yang terpenting menutup auratnya dan jangan terlalu panjang hingga melewati pinggang," ujar Hasnah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr Salam saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti adanya peraturan tersebut. Kepada media, dirinya mengaku akan memastikan langsung terkait hal tersebut.
"Soal aturan seperti itu baru saya dengar. Nanti saya akan cek langsung disekolahnya," ujarnya via pesan Whatsapp, Selasa 27 Agustus 2019. []
Baca juga:
- 450 Jemaah Haji Asal Gowa Tiba di Tanah Air
- Sembilan September, Caleg Terpilih DPRD Gowa Dilantik
- PAN Lirik Rahmansyah untuk Maju Pilkada Gowa 2020