Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan izin pasien positif virus corona bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Aturan ini muncul tak lama setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pasien positif corona di DKI menjalani isolasi mandiri.
Petugas kesehatan akan memantau secara berkala.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyebutkan, izin isolasi mandiri diterbitkan dengan catatan memenuhi sejumlah syarat yang dinilai oleh pihak terkait di wilayah tempat tinggal pasien positif tersebut.
"Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi pasien memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," kata Widyastuti melalui keterangan tertulisnya, Kamis 1 Oktober 2020.
Baca juga:
- Hari Lansia Internasional, Cara Bentengi Lansia saat Pandemi
- YLKI Minta Perbesar Gambar Peringatan di Bungkus Rokok
Lurah atau camat bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RT/RW juga akan mengawasi proses isolasi mandiri tersebut. Bila terjadi pelanggaran atau sejenisnya Satpol PP, Polisi, dan TNI yang dilibatkan bakal melakukan penegakan disiplin hingga hukuman.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah mempersiapkan tempat isolasi terkendali yang ditujukan untuk orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan, salah satunya rumah, atau fasilitas pribadi, atau lokasi lainnya.
Widyastuti menambahkan, bila tempat isolasi mandiri di rumah tidak memenuhi syarat maka warga DKI wajib melakukan isolasi di tempat isolasi terkendali yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta.
Dengan tegas, Widyastuti menyampaikan jika warga positif virus corona itu menolak maka tak segan petugas kesehatan bersama Satpol PP, Polisi, atau TNI akan melakukan penjemputan.
"Untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," tuturnya.