Jakarta - Selain rumah sakit, sejumlah hotel khusus saat ini dipersiapkan sebagai fasilitas isolasi mandiri bagi warga Jabodetabek yang terkonfirmasi tanpa gejala atau pasien virus corona. Kemenparekraf/Baparekraf pun ikut turun tangan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyebutkan, pihaknya mempersiapkan lokasi isolasi pasien terpapar corona agar tidak melakukan isolasi mandiri guna menghindari penularan di lingkungan keluarga.
Program ini juga menyiapkan dukungan penyediaan jasa akomodasi bagi tenaga kesehatan.
"Program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan sudah dimulai," kata Wishnutama melalui keterangannya, Selasa 29 September 2020.
Setelah disetujui, pasien dapat menjalankan isolasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Adapun hotel khusus yang disediakan Kemenparekraf/Baparekraf tersebut mengantongi sejumlah kriteria yaitu memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage, ada tim yang sudah dilatih desinfeksi, tersedia mini hospital, dan memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel.
Baca juga:
- Khusus Traveler Ekstrem, Hotel Tenda Gantung Setinggi 70 Meter
- Viral Ratusan Emak-emak Senam Zumba Tak Jaga Jarak
Nantinya pasien yang dirawat dihotel akan diberi pelayanan layaknya di rumah sakit, makanan dan minuman mereka akan diantar ke depan kamar pasien oleh petugas.
Mendorong tindakan cepat jika kondisi pasien yang terkonfirmasi tanpa gejala atau positif virus corona memburuk, pihak hotel juga menyediakan jalur evakuasi.
Dalam hotel itu juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan, tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis.
Aturan bagi pegawai atau staf yang berkerja di dalam hotel khusus warga Jabodetabek yang terkonfirmasi tanpa gejala atau pasien virus corona itu tidak memiliki penyakit penyerta dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif virus corona.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya menambahkan, ada sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas isolasi di hotel khusus ini.
Persyaratan tersebut adalah harus membawa surat rekomendasi dari Puskesmas atau dokter instansi atau dokter keluarga, dan hasil PCR/SWAB test yang menyatakan positif virus corona, dan persyaratan scan Data Diri (KTP/SIM).
"Setelah disetujui, pasien dapat menjalankan isolasi sesuai ketentuan yang ditetapkan," ujar Nia Niscaya.
Saat ini hotel yang berkaitan dengan program Kemenparekraf/Baparekraf terkait isolasi mandiri pasien yaitu Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square dan U Stay Hotel Mangga Besar. Dalam penanganannya, hotel itu dijaga tim kesehatan dari Kemenkes dan tim pengamanan dari TNI selama 24 jam.
Rencananya Kemenparekraf akan menambah lagi lokasi-lokasi akomodasi baru untuk masyarakat berstatus pasien terkonfirmasi tanpa gejala dengan merujuk ke daftar 17 hotel yang sudah diverifikasi Kemenkes.