Larangan Bercadar di Negara Uni Eropa dan Mesir

Perempuan muslim di Eropa leluasa berjilbab dalam aktivitas sehari-hari, baik di ruang privat maupun publik. Cadar dilarang dengan pertimbangan menjaga keamanan.
Cadar, penutup kepala yang nyaris menutupi seluruh wajah kecuali dua bola mata. (ist)

Jakarta, (Tagar 7/3/2018) - Sejak terjadi krisis Timur Tengah, Syria, Afghanistan, Lybia,dan negara bergolak lainnya, negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa dan juga negara Eropa lainnya yang tidak atau belum masuk dalam Uni Eropa harus menerima pengungsi atau pencari suaka.

Berdasarkan kesepakatan Uni Eropa dengan anggota-anggotanya, negara anggota Uni Eropa harus menerima mereka.

Baca juga: Ini Kata Komnas Perempuan tentang Cadar

[caption id="attachment_47606" align="alignnone" width="712"] Hijab (jilbab) masih memperlihatkan wajah dengan jelas, bisa dikenali, sedangkan niqab (cadar) nyaris menutup seluruh wajah kecuali mata, dan burqa lebih rapat lagi sehingga sulit dikenali.[/caption]

Masuknya para migran yang mengajukan permohonan imigrasi ini tentunya tidak semudah pikiran orang awam ketika menerima tamu di rumahnya. Masuknya para imigran juga memberi dampak sangat besar secara politik, sosial, ekonomi, belum lagi finansial negara Uni Eropa yang bersangkutan.

Untuk memperkecil permasalahan, dan demi mengatur keamanan negara, maka beberapa negara Uni Eropa dan juga negara-negara Eropa lainnya yang bukan Uni Eropa menerapkan peraturan baru terkait pemakaian tutup kepala wanita sebagai simbol dari keagamaan.

Penggunaan jilbab, penutup kepala yang masih menampakkan wajah dengan jelas tidak dilarang. Perempuan muslim di Eropa memiliki keleluasaan menggunakan jilbab dalam aktivitas sehari-hari, baik di ruang privat maupun di ruang publik.

Sedangkan penggunaan niqab atau cadar, penutup kepala yang menyembunyikan nyaris seluruh wajah kecuali mata, dan jenis burqa yang lebih tertutup rapat tidak diperbolehkan atau dilarang.

Kelompok aktivis Hak Azazi Manusia yang menentang peraturan baru itu mengajukan keberatan mereka pada Peradilan Tinggi Uni Eropa. Menurut mereka, larangan tersebut bertentangan dengan kebebasan umat beragama dalam  menentukan sendiri pakaian sebagai simbol agama mereka.

Pengadilan Tinggi Uni Eropa mendengarkan suara kelompok HAM, juga melihat dan mempertimbangkan keputusan negara-negara Uni Eropa, bahwa peraturan baru ini sangat esensial dengan permasalahan terkini yang dihadapi, berkaitan segi keamanan.

Maka akhirnya Pengadilan Tinggi Uni Eropa menyetujui keputusan larangan niqab atau cadar dan burqa yang ditetapkan oleh negara anggota Uni Eropa, yaitu melarang burqa atau cadar dan niqab dikenakan di tempat umum, kendaraan umum, rumah sakit, lingkup pendidikan, militer dan gedung-gedung pemerintah.

Karena burqa atau cadar dan niqab sering dipakai sebagai salah satu cara untuk melarikan diri, atau menyembunyikan identitas diri dari oknum yang masuk dalam DPO baik internasional dan nasional. Maka bisa dikatakan sebenarnya pemerintah negara Uni Eropa menetapkan peraturan tersebut juga untuk melindungi rakyat yang berburqa (bercadar) atau berniqab.

Peraturan larangan ini hanya untuk pakaian yang menutupi seluruh wajah dan tubuh, semacam burqa dan niqab. Burqa adalah pakaian yang menutup seluruh wajah dan tubuh, sedangkan niqab pakaian yang menutup seluruh tubuh dan hanya sedikit bagian mata yang terbuka.

Untuk jilbab atau hijab, atau mereka yang mengenakan selendang menutup kepala baik sebagai simbol keagamaan atau sekadar hiasan kepala, tetap diperbolehkan. Tidak dilarang.

Perancis adalah negara Uni Eropa pertama yang mengeluarkan peraturan larangan untuk burqa dan niqab di tempat terbuka dan umum, kendaraan umum, museum, dll yang sifatnya untuk umum. Peraturan berlaku sejak 11 April 2011.

Burqa dan niqab diperbolehkan dikenakan oleh pemakainya di Perancis asalkan dikenakan di tempat tertutup, seperti rumah sendiri, tempat ibadah sendiri, kendaraan pribadi sendiri.

Mereka yang mungkin belum mengetahui larangan ini akan dikenakan sanksi sekitar €150 bila tertangkap di tempat umum. Mereka yang telah mengetahui peraturan, tapi menentang dengan tindakan kekerasan dan atau menggunakan kekuasaannya untuk tetap mengenakan burqa dan niqab, dikenakan denda lebih berat lagi €30.000. Mereka yang masih dibawah usia 18 tahun kalau melanggar maka denda akan dikenakan dua kali lipat.

Sejak Perancis memberlakukan peraturan melarang burqa dan niqab pada 2011, negara-negara Uni Eropa lainnya mengikuti. seperti Belgia, kemudian Austria, juga Bulgaria (2016), Swiss (2013), Italia (2015), Spanyol (hanya beberapa tempat), Chad (2015) diikuti beberapa tempat di negara Cameroon, Nigeria, Congo-Brazzaville, dan Gabon.

Belanda, larangan burqa dan niqab hanya untuk tempat-tempat tertentu seperti lingkungan sekolah, kendaraan umum, gedung-gedung pemerintahan, dan lembaga yang bertalian dengan perawatan kesehatan seperti rumah sakit dan hal-hal yang berkaitan di dalamnya pasien, dokter, perawat.

Jerman tergantung dari peraturan masing-masing wilayah, tapi Kanselir Angela Merkel menyatakan pakaian yang menutup seluruh wajah dan tubuh bisa dilarang.

Kecuali Inggris, melalui pernyataan Perdana Menteri Theresia May, bahwa apa yang dikenakan oleh wanita adalah pilihannya sendiri.

Bahkan Mesir sedang merancang undang-undang untuk melarang burqa dan niqab di tempat-tempat umum dan instansi pemerintah. Rancangan undang-undang ini sebagai akibat setelah Universitas Kairo di Mesir melarang staf dosen mereka mengenakan niqab di ruang fakultas, alasannya agar lebih mudah berkomunikasi antardosen dan mahasiswa. (sa)

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.