Larang Saipul Jamil Tampil, KPI Surati Stasiun TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun ikut angkat suara dengan melarang stasiun televisi untuk menayangkan pembebasannya yang terkesan merayakan.
Saipul Jamil. (Foto: Tagar/Dok Saipul Jamil)

Jakarta - Pasca kebebasan mantan narapidana pencabulan anak, Saipul Jamil, banyak pihak yang tak setuju jika Saipul tampil kembali di stasiun TV, baik dari warganet maupun kalangan artis sendiri. 

Saat bebas, ia disambut bak pemenang kompetisi yang kemudian menuai kontroversi di tengah masyarakat. Ia bahkan diundang sejumlah acara di stasiun televisi

Kondisi inilah yang kemudian membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun ikut angkat suara dengan melarang stasiun televisi untuk menayangkan pembebasannya yang terkesan merayakan.

"Menindaklanjuti respons negatif publik terkait pembebasan atas nama Saipul Jamil dan penayangan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa lembaga penyiaran televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," ujar Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam surat yang ditujukan kepada 18 lembaga penyiaran dilihat Senin, 6 September 2021.

KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpanya. Lembaga penyiaran diharapkan tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.

"Agar tidak terulang di kemudian hari, kami berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati dan diorientasikan kepada edukasi publik agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," kata Agung.

Ada 18 lembaga penyiaran yang diperingatkan oleh KPI. Lembaga tersebut, yaitu TVRI, ANTV, Kompas TV, MNCTV, iNewsTV, Trans7, GTV, Indosiar, tvOne, MetroTV, RTV, NET, RCTI, SCTV, TransTV, JPM TV, MY TV, dan O Channel.

Sebelumnya, penampilan Saipul Jamil di televisi mendapatkan penolakan dari publik. Hal ini terjadi setelah pembebasan mantan napi pencabulan anak itu justru disambut bak pahlawan dengan kalung bunga dan iring-iringan mobil. []

Berita terkait
Disambut Keluarga, Saipul Jamil Resmi Bebas Murni dari Penjara
Saipul Jamil telah resmi bebas murni pada Kamis, 2 September 2021. Setelah lima tahun menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Cipinang.
Saipul Jamil Nikah Setelah Bebas Penjara, Calonnya Indah Sari?
Saipul Jamil dikabarkan akan menikah selepas masa hukuman penjaranya selesai. Apakah calonnya pedangdut Indah Sari?
Divonis 3 Tahun, Terdakwa Kasus Asusila Saipul Jamil Pikir-pikir
Dinilai terbukti menyuap panitera PN Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila, penyanyi Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.