Lhokseumawe – Pihak penyidik Kepolisian Resor Aceh Utara memanggil dua saksi ahli, terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial, yang dilaporkan oleh Istiarsyah, 35 tahun, warga Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rustam Nawawi mengatakan, keterangan saksi ahli diperlukan untuk menilai unsur pencemaran nama baik. Dua saksi ahli yang dipanggil yaitu ahli bahasa dan ahli teknologi informasi.
“Suratnya telah dikirim dan saya pikir akan segera ada jawabannya. Saksi ahli yang diminta merupakan dari perguruaan tinggi yang ada di Provinsi Aceh. Kami menunggu siapa yang akan ditunjuk,” ujar Rustam.
Rustam menambahkan, saksi pelapor dan saksi lainnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan menurut keterangan saksi setelah menonton video itu, maka menjelaskan kalau Istiarsyah tidak mungkin mencuri.
Suratnya telah dikirim dan saya pikir akan segera ada jawabannya. Saksi ahli yang diminta merupakan dari perguruaan tinggi yang ada di Provinsi Aceh.
Apabila naniti setelah ada keterangan dari saksi ahli, maka baru dipanggil pihak saksi lainnya untuk dimintai keterangan, seperti pemilik akun media sosial, serta pihak-pihak lainnya yang berhubungan dengan kasus itu.
Baca juga: Kepsek SLB di Aceh Laporkan 4 Akun Medsos ke Polisi
“Maka kami menunggu keterangan saksi ahli dan baru dipanggil pihak-pihak lainnya untuk dimintai keterangan, seperti pemilik akun media sosial. Kalau keterangan saksi pelapor dan lainnya juga telah dipanggil,” tutur Rustam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, salah seorang Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bireuen, Aceh, Istiarsyah melaporkan empat akun media sosial ke Polres Aceh Utara.
Laporan tersebut, terkait dengan video yang sempat viral dengan ayah mengajarkan anaknya mencuri kotak amal masjid di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. []