Langkah Antisipasi Agar WhatsApp Tidak Diretas

Komisi I DPR mendesak Kemenkominfo memastikan tingkat keamanan WhatsApp agar tidak diretas. Indonesia butuh Payung hukum perlindungan data pribadi.
Anggota DPR RI dari Dapil DIY Sukamta saat bincang-bincang dengan awak media. (Foto : Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan tingkat keamanan pengguna WhatsApp, Skype dan Instagram di Indonesia. Langkah ini untuk mengantisipasi agar aplikasi percakapan ini tidak diretas.

Perusahaan siber Israel, NSO Group diduga telah meretas sekitar 1.400 pengguna WhatsApp di sekitar 20 negara. Dalam melakukan aksi ini, NSO menggunakan software andalannya Pegasus. Pihak WhatsApp pun diketahui telah mengajukan gugatan kepada NSO Group Technologies. Dikabarkan juga Pegasus menyerang aplikasi lain seperti Skype dan Telegram.

Sukamta mengatakan, Kemenkominfo perlu memastikan bagaimana tingkat keamanan pengguna WhatsApp, Skype dan Instagram di Indonesia. Kemenkominfo perlu memastikan apakah ada pengguna di Indonesia yang menjadi korban. Pemerintah perlu mengantisipasi hal seperti itu," katanya di Yogyakarta, Kamis, 7 November 2019.

Politikus PKS dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini mengatakan, kasus dugaan peretasan ini semakin menguatkan kebutuhan payung hukum yang menjamin Digital Sovereignty (kedaulatan digital). "Khususnya perlindungan data pribadi sebagai pengejawantahan amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28G bahwa perlindungan diri adalah hak warga negara," ujar dia.

Pemerintah perlu mengantisipasi hal seperti itu.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Politik Hukum dan Keamanan DPR RI ini mengatakan sebenarnya tidak hanya pemerintah yang harus memiliki awareness terhadap keamanan data. Namun semua pihak juga perlu melakukannya. Solusi teknis jangka pendek yang mudah bisa dilakukan dengan mengupdate aplikasi yang dipakai, seperti arahan Badan Siber dan Sandi Negara.

Mantan Anggota DPRD DIY ini mengatakan tidak cukup hanya melakukan solusi teknis jangka pendek. Alasannya karena internet sangat rentan dengan kejahatan seperti kasus peretasan. Diprediksi kasus-kasus kejahatan serupa akan terus berulang, sehingga harus memikirkan dan menyiapkan perlindungan data demi mewujudkan kedaulatan digital.

Sukamta mengatakan Fraksi PKS DPR RI mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masuk Prolegnas 2019-2024. Langkah ini juga sudah menjadi komitmen bersama antara Kemenkominfo dan Komisi I saat rapat kerja pada Selasa, 5 November 2019 lalu. "RUU PDP salah satu RUU yang akan kita prioritaskan," ungkapnya.

Dia berharap RUU PDP ini harus bisa menjadi payung hukum untuk menjamin perlindungan data pribadi serta terwujudnya kedaulatan digital di Indonesia. []

Baca Juga:

Berita terkait
Masa Depan Ekonomi Digital dengan Palapa Ring
Palapa Ring diresmikan meluncur Senin, 14 Oktober 2019. Seperti apa masa depan ekonomi digital Indoensia setelah ini? Berikut ulasannya.
Perubahan Ekonomi Digital di Tangan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim diharapkan mampu membawa perubahan besar terhadap ekonomi digital Indonesia dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo.
Buzzer Alat Propaganda Digital Bisa Berbahaya bagi NKRI
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan buzzer merupakan alat efektif untuk melakukan propaganda.