Jakarta, (Tagar 6/11/2017) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan pertimbangkan untuk blokir aplikasi pesan lintas platform WhatsApp, jika tidak menghilangkan konten asusila dari pihak ketiga.
"WhatsApp tidak boleh lepas tangan karena ini ada di platformnya, harus menegur. Kalau tidak, kami terpaksa menTelegramkan. Blokir kalau tidak ada tindakan serius," ucap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (6/11).
Sejak menerima laporan dari masyarakat, Minggu (5/11), Kemenkominfo mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak layanan jejaring sosial Facebook. Sementara Facebook sendiri merupakan pemilik aplikasi WhatsApp. "2 x 24 jam setelah peringatan terakhir, mereka harus respons," lanjutnya.
WhatsApp mengakui bahwa mereka menggunakan pihak ketiga untuk menyediakan fitur GIF dalam aplikasi tersebut, sehingga tidak dapat mengontrol secara langsung. Menanggapi hal tersebut, Semuel menyatakan mereka sudah memblokir penyedia GIF tersebut.
"Memang (enkripsi) end-to-end, WhatsApp tidak bisa pantau. Tapi, ini layanan yang terkoneksi dengan sistem WhatsApp, jadi, mereka harus lakukan pembersihan," tegasnya. (ard/ant)