Langgar Prokes, MOI Dijatuhi Sanksi Tertulis

Pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.
Mall of Indonesia (MOI). (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Manajemen Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara, dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta karena lalai menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan ajang Animetoku pada 22-23 Januari 2022.

"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu, 23 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta menanggapi Cepat Respons Masyarakat (CRM) dengan menyiagakan personel Satpol PP bersama tim gugus tugas Covid-19 MOI, Satgas Covif-19 Kecamatan Kelapa Gading, serta anggota Polsek Kelapa Gading.

"Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stan event cosplay anime dibuat satu arah," ujar Arifin.

Mendapat teguran tersebut, manajemen MOI selaku pihak penanggung jawab acara membatalkan acara panggung dan kompetisi anime, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan kostum cosplay selama berada di area pameran dan mal.

Satpol PP DKI mengawasi MOI pada Minggu, 23 Januari 2022 untuk memastikan kegiatan tersebut batal serta memberikan imbauan tegas hingga pendisiplinan protokol kesehatan dalam acara yang menampilkan kostum tokoh anime khas Jepang atau cosplay anime itu.

Untuk itu, Arifin meminta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan. Pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.

"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik," tutur Arifin.

Pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta. []


Baca Juga




Berita terkait
Mal Pelanggar Aturan Prokes Akan Ditutup dan Diberi Sanksi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak segan akan menutup mal atau pusat perbelanjaan yang kedapatan tidak menetapkan protokol kesehatan
Langgar Prokes Covid-19, Puluhan Kantor di DKI Ditutup
Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi ke 24 perusahaan lantaran melanggar protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Langgar Prokes, Polda Metro Jaya Segel Tempat Hiburan Malam di Jakbar
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, menyegel tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu, 30 Mei 2021 dini hari.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan