Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) karena melanggar dugaan pelanggaran etik. aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Firli jelas-jelas melanggar etik dengan tidak mematuhi aturan pemerintah terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, saat menemui warga.
Tindakan Firli bertemu dengan anak-anak tanpa memakai masker dan tidak memastikan anak-anak memakai masker adalah bentuk dugaan pelanggaran aturan dan atau arahan pemerintah protokol covid-19.
Dijelaskan Boyamin, pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, Firli melakukan kunjungan ke Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan untuk kepentingan pribadi yaitu berziarah ke makam orangtuanya.
"Dalam suatu kesempatan Firli bertemu dengan puluhan anak namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut. Sehingga melanggar protokol Covid-19, semestinya sebelum melakukan pertemuan atau menyapa anak-anak tersebut dipastikan semunya telah memakai masker," kata Boyamin dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 22 Juni 2020.
Baca juga: Firli Bahuri dan Dugaan Gratifikasi Agus Andrianto
Ia menuturkan, seharusnya Firli paham kalangan anak-anak rentan akan penularan covid-19, dikarenakan imunitas belum kuat. Sementara Firli sendiri saat ini berumur lebih dari 50 tahun juga memiliki kekebalan tubuh yang sudah menurun.
"Sehingga kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan covid-19," ucap dia.
Menurut Boyamin sikap dan tindakan Firli sangat kontras dengan rombongan dan pengawalnya yang semuanya terlihat menggunakan masker.
"Tindakan Firli bertemu dengan anak-anak tanpa memakai masker dan tidak memastikan anak-anak memakai masker adalah bentuk dugaan pelanggaran aturan dan atau arahan pemerintah protokol covid-19," ujar dia.
Boyamin mengaku kecewa Firli tidak bisa menjadi panutan dan tauladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Menurut dia, ketua KPK sebagai penegak hukum seharusnya bisa mematuhi hukum serta aturan.
"Kami memohon Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di KPK yang tentunya memberikan sanksi berdasar derajad kesalahan jika aduan ini terbukti," kata Boyamin.
Baca juga: KPK Bahas Kenaikan Gaji, Firli Bahuri Janji Palsu?
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta masyarakat memahami dan patuh terhadap protokol kesehatan. Dia menegaskan pandemi Covid-19 belum berakhir, dan vaksinnya belum ditemukan.
"Oleh karenanya, besar harapan kami, semua bisa mematuhi aturan yang ada, untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. Covid ini belum akan berakhir, dan kita pun belum mendapatkan kepastian kapan kiranya vaksin akan ditemukan,” tuturnya.
Dia menyebut, mungkin akan memerlukan waktu yang lebih lama untuk sesegera mungkin menyesuaikan dengan wabah pandemi. Semua pihak dituntut untuk bisa beradaptasi. Dituntut untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan selalu membersihkan atau cuci tangan setiap ada kesempatan.
"Agar bisa terhindar dari penularan Covid-19,” ungkap Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Senin, 25 Mei 2020. []