Lakukan Reklamasi Terselubung, IMW Tersangka

Polda Bali yang menetapkan IMW sebagai tersangka kasus dugaan reklamasi terselubung diapresiasi oleh Kadishut Provinsi Bali Ir I Gede Nyoman Wiranatha.
Lahan yang diduga dijadikan sebagai reklamasi terselubung oleh Forum Peduli Mangrove. (Dok: FPM)

Denpasar, (Tagar 14/7/2017) – Polda Bali yang menetapkan IMW sebagai tersangka kasus dugaan reklamasi terselubung diapresiasi oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Bali Ir I Gede Nyoman Wiranatha. “Kami mendukung dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Bali yang telah menetapkan IMW sebagai tersangka,” kata Kadishut Provinsi Bali I Gede Nyoman Wiranatha di Denpasar, Jumat (14/7).

Ia mengatakan, sebelumnya tersangka menyebutkan pantai pesisir barat Tanjung Benoa adalah wilayah "Wewidangan" kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, bukan wilayah desa adat. IMW yang juga selaku Bendesa Adat Tuban seharusnya sudah tahu lantaran sebelumnya telah mengajukan izin dan masa berlakunya sudah selesai.

Untuk itu perlu diingatkan kembali, melakukan kegiatan melalui program Panca Pesona, Dinas Kehutanan Provinsi Bali telah memberikan peringatan pertama lantaran tidak mengantongi izin. Makanya Wiranatha mempersilakan pihak-pihak tertentu untuk menunjukkan bukti-buktinya dalam proses persidangan, mengingat kasusnya telah masuk ke ranah hukum.

Ia menjelaskan, lahan seluas 22 are (2,200 meter persegi) di pesisir barat Pantai Tanjung Benoa itu adalah kawasan Tahura. “Pura yang ada di kawasan Tahura, semuanya kami tangani dan ada aturannya. Untuk penataan, pemerintah sudah tahu itu kawasan kumuh dan kami punya program jangka panjang. Kalau penataan, terjadi juga pembabatan pohon untuk akses jalan ke pantai dengan lebar satu are (100 meter persegi) dan panjang 35 meter,” ungkapnya.

Selain itu, seluas empat are (400 meter persegi) untuk pembuatan bedeng proyek yang sekarang sudah dibongkar. “Semua aturannya jelas, dilarang menebang pohon di dalam kawasan Tahura. Jika ada yang melanggar ya tentunya akan berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Kepolisian Daerah Bali menetapkan IMW, Bendesa Adat Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung sebagai tersangka kasus terkait reklamasi terselubung di pesisir Pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Bali. IMW pada Rabu (12/7) telah memenuhi panggilan sejak Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka. Ia datang ke Polda Bali didampingi Kuasa Hukumnya Simon Nahak. (yps/ant)

Berita terkait
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.