Lagu dan Logo Dipakai Tanpa Izin, Bongky BIP Tuntut Slank

Langkah pertama dari bassist yang tergabung di BIP ini, dengan menunjuk kuasa hukum untuk mengurus penuntutan.
Bongky (kanan bertopi) berpose bersama perwakilan dari Samosir, Surya, Karim & Partners, kuasa hukum untuk melakukan penuntutan Hak Cipta. (foto: Instagram/ssklawfirm)

Jakarta, (Tagar 8/2/2019) - Mantan personil Slank, Bongky Marcell bersiap untuk melakukan penuntutan secara hukum kepada band lamanya itu.

Bongky, sebagai mantan personel dan salah satu pencipta lagu dan musik sejak album 1 sampai dengan 5, selama kurun waktu 1990-1996, juga selaku pencipta gambar dalam Album Slank Generasi Biru (1994), akan menuntut secara hukum atas pelanggaran Hak Cipta yang diduga dilakukan oleh Slank.

Langkah pertama dari bassist yang tergabung di BIP ini, dengan menunjuk kuasa hukum untuk mengurus penuntutan.

Firma hukum Samosir Surya Karim & Partners, mengunggah pengumuman melalui akun Instagram resmi milik mereka, bahwa pihaknya telah diberi kuasa oleh Bongky sebagai kuasa hukum, untuk mengurusi penuntutan oleh Bongky.

Dalam unggahan tersebut, Samosir Surya Karim & Partners mengumumkan bahwa mereka telah resmi menjadi kuasa hukum Bongky sejak tanggal 4 Februari 2019.

Press Release SSK & Partners Law Firm

Bahwa pada tanggal 04 Pebruari 2019 salah satu Musisi Indonesia yang sudah banyak berkiprah di belantika Musik Tanah Air @bongqmarcelworld selaku salah satu Pencipta Lagu dan/atau Musik pada grup Musik Slank yang terdapat dalam Album ke-1 s/d ke-5 (1990-1996/formasi 13) dan selaku Pencipta Desain Gambar Album Slank Generasi Biru tahun 1994 telah memilih Domisili Hukum tetap pada Kantor Kuasanya dan memberikan Kuasa Penuh kepada Samosir, Surya, Karim & Partners (SSK Law Firm) ditandai dengan telah ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus No. 005/SK/SSK-P/II/2019, Surat Kuasa Khusus No. 004/SK/SSK-P/II/2019, Surat Kuasa Khusus No. 003/SK/SSK-P/II/2019 untuk memberikan bantuan hukum dan/atau bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mengurus hak-hak Pemberi Kuasa atas Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Penggunaan secara Komersial Hak Cipta tanpa izin yang dilakukan oleh grup Musik (Band) Slank dan pihak-pihak terkait lainnya termasuk dan tidak terbatas pada Production House (rumah produksi) maupun Label Rekaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Bahwa setelah ini kami SSK & Partners Law Firm selaku Kuasa Hukum akan melakukan berbagai upaya hukum demi terlaksananya maksud dan tujuan pemberian Kuasa ini sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tulis akun instagram @ssklawfirm, selasa (6/2) lalu.

Sampai saat berita ini diturunkan, Denny Manager Slank saat dihubungi Tagar News mengatakan, Slank masih sibuk membuat album terbaru, dan tidak memberikan respon mengenai tuntutan Bongky tersebut. []

Berita terkait
Komedian Uus dan Sandy Pas Band, Nyanyi Bareng Slank Dukung Jokowi
Dukungan untuk Jokowi terus mengalir, salah satunya dari Komedian Uus dan Sandy Pas Band, dan Slank.
Jason Ranti, Kunci Musikal Film 'Koboy Kampus'
Jason Ranti menjadi kunci musikal dalam film berjudul Koboy Kampus (Understanding The Panas Dalam).
The Flowers, Rilis Album Baru di Synchronize Fest 2019
Kelompok musik rock n roll asli Indonesia The Flowers bakal melepas album ke-3 mereka di gelaran Syncronize Festival 2019.
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.