Tanah Datar - Dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus jajaran Polres Tanah Datar saat asik bermain domino. Mereka berinisial RH, 28 tahun, dan UM, 26 tahun.
Mereka sudah lama menjadi sasaran target operasi polisi.
Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfiarta mengatakan, keduanya ditangkap polisi pada Sabtu, 5 September 2020 di sebuah warung di kawasan Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
"Mereka sudah lama menjadi sasaran target operasi polisi karena perbuatannya itu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 7 September 2020.
Menurutnya, selain menjadi sasaran target operasi, kedua orang ini juga sering melakukan pesta narkoba di sebuah rumah dan hal tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat.
"Selain mengedarkan, mereka juga memakai. Laporan masyarakat itu juga makanya kami lakukan penyelidikan dan menangkap keduanya," katanya.
Saat ini, kedua orang itu sudah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Datar. Barang bukti (BB) yang disita polisi di antaranya 21 paket sabu-sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu, satu unit alat hisap sabu (bong), satu helai celana jeans panjang warna biru, satu unit kotak rokok merek Sampoerna dan dua unit gadget merek Samsung dan Nokia. []