Kurir di Aceh Nyimpan 1 Kg Sabu di Rumah Neneknya

Polisi Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba asal Malaysia. Mengamankan lima orang dan satu kilogram sabu-sabu.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, saat memperlihatkan alat bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram, merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan internasional. (Foto: Tagar/Agam Khalilullah)

Lhokseumawe – Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba asal Malaysia, dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka dan satu kilogram narkotika jenis sabu.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Lhokseumawe Komisaris Polisi (Kompol) Ahzan mengatakan, kelima tersangka itu berinisial SY, 49 tahun, F, 34 tahun, FR, 37 tahun, MJ, 39 tahun dan MN, 35 tahun, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Kelima tersangka ini perannya sebagai kurir jaringan internasional. Awalnya petugas menangkap Sy dan F, di dekat pondok pinggir pantai Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujar Ahzan, Selasa, 17 Maret 2020.

Personel langsung mendatangi rumah neneknya itu dan menemukan satu kilogram sabu, barang itu diperoleh dari AL di Medan, Sumatera Utara dan berhasil ditangkap.

Ahzan menambahkan, sementara tersangka lainnya berinisial FR juga berhasil ditangkap Bank BNI Lhokseumawe, ketika sedang ingin mengambil uang hasil jualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Kala itu FR diajak oleh tersangka SY untuk sama-sama bertemu di Bank BNI Lhokseumawe, dengan tujuan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

“Saat FR sudah berhasil ditangkap, maka petugas menyuruh agar menghubungi pemilik sabu-sabu tersangka BN dan menyatakan kalau uangnya sudah ditransfer. Sehingga FR dan BN ingin bertemu di Jalan KKA – Bener Meriah," tutur Ahzan.

Ketika polisi ingin melakukan penangkapan BN berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang. Sehingga pada 12 Maret 2020, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi lau BN berada di sebuah rumah di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kemudian dilakukan pengerebekan, BN tidak ditemukan dan hanya tersangka berinisial MJ berada di rumah itu dan dirinya juga memiliki sabu-sabu. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari MN, warga Desa Mesjid Peuteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseuamwe.

Dibantu oleh personel Polda Aceh, pihak kepolisian berhasil menangkap MN. Berdasarkan hasil introgasi, maka ia mengaku mengaku menyimpan sabu-sabu di rumah neneknya di Desa Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

“Kemudian personel langsung mendatangi rumah neneknya itu dan menemukan satu kilogram sabu, barang itu diperoleh dari AL di Medan, Sumatera Utara dan berhasil ditangkap. Pengakuan AL sabu itu diperoleh dari bandar di Malaysia," kata Ahzan. []

Berita terkait
Usai Dirampok Pemuda Aceh Terikat di Bawah Jembatan
Seorang pemuda di Aceh Timur, Aceh, Kahar Muzakar ditemukan di bawah jembatan dengan tangan terikat di Kabupaten Aceh Timur.
Cemas Corona, Kampus di Aceh Tunda Wisuda Mahasiswa
Institut Agama Islam negeri (IAIN) Lhokseumawe, Aceh menunda wisuda mahasiswanya karena cemas virus corona.
Penyebab Puluhan Ribu Warga Aceh Kena Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Aceh menyebutkan lebih kurang sebanyak 82.400 masyarakat Aceh terkontaminasi dengan narkoba.