Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dari kebutuhan 3.447 PTPS, baru ada sekitar 2.400 pendaftar.
"Iya, memang belum memenuhi kuota sebanyak 3.447 orang, sesuai jumlah TPS se Kota Semarang. Masih ada kekurangan sekitar 1.000 orang pendaftar lagi," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin, Jumat, 16 Oktober 2020.
Menurut Amin, dengan masih minimnya pendaftar PTPS ini, pihaknya memperpanjang masa pendaftaran mulai Kamis, 16 Oktober hingga Minggu, 19 Oktober 2020.
Perpanjang masa pendaftaran PTPS selama empat hari tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 0329/K/BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2020.
Masih ada kekurangan sekitar 1.000 orang pendaftar lagi.
Amin menambahkan kekurangan pendaftar PTPS ada di sejumlah kelurahan, tersebar di 15 kecamatan se-Kota Semarang. Sejak perpanjangan dibuka kemarin hingga Jumat malam, sudah ada tambahan pendaftar sebanyak 300 hingga 400 orang.
"Kekurangan ini untuk memenuhi kuota syarat minimal, yakni satu TPS minimal 2 orang pendaftar pengawas. Ini untuk jaga-jaga supaya ada PAW (pengganti antar waktu), jika ada pengawas yang reaktif terpapar Covid-19 saat di rapid test," imbuhnya.
Terkait dengan penyebab kekurangan, Amin menganalisa waktu pendaftaran yang bersamaan dengan masa pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh KPU jadi faktor utama.
"Faktor lain, yang mempengaruhi, yaitu minimal usia persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS adalah 25 tahun. Karena dari data yang masuk, banyak yang mendaftar di bawah usia tersebut," beber dia.
Baca lainnya:
- Syarat Perpanjangan SIM di Bus Simling Polrestabes Bandung
- Alasan Pemprov Sulawesi Barat Perpanjang WFH
- Pendaftaran Petugas KPPS di Banyuwangi Sepi Peminat
Sebelumnya, masa pendaftaran dan penelitian berkas administrasi serta wawancara calon PTPS telah digelar pada 3-15 Oktober 2020. Syaratnya antara lain, WNI, minimal memiliki ijazah SMA, KTP setempat, sehat jasmani, hingga bersedia mengikuti rapid test.
"Bagi mereka yang ingin mendaftar saat ini bisa langsung mendaftarkan diri di kecamatan masing-masing, tidak harus kantor Bawaslu. Pendaftar yang lolos ditetapkan pada 11 November 2020, dan dilantik 16 November 2020. Dan akan bertugas selama satu bulan, dimulai setelah pelantikan sampai satu pekan setelah tahapan pungut hitung dan rekapitulasi pilkada," terang dia.
Sementara jika di masa perpanjangan ternyata kuota pendaftar juga belum terpenuhi maka Bawaslu akan memperpanjang satu kali lagi. "Akan diperpanjang satu kali lagi masa pendaftarannya, yaitu mulai tanggal 20-26 Oktober 2020," imbuhnya. []