Riau - Pelaku pembuang bayi perempuan di dalam karung yang ditemukan di sebuah kebun sawit Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, akhirnya ditangkap Polisi. Ibu kandung bayi itu mengaku hamil karena kumpul kebo.
Perlakuan biadab sang ibu, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) dakam waktu sekitar 12 jam usai bayi ditemukan Rabu, 11 November 2020 kemarin.
Wanita yang juga sang ibu bayi berinisial SRL, diketahui merupakan warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Kepada polisi dia mengakui tega membuang orok bayi yang dilahirkannya dengan dimasukan ke karung. Alasannya, karena dia malu melahirkan bayi perempuan hasil "kumpul kebo" atau hubugan di luar nikah.
Informasi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang, Jumat, 13 November 2020 mengakui, terungkapnya kasus buang bayi, berkat informasi masyarakat setelah menemukan bayi dalam karung dengan kondisi masih hidup.
"Setelah mendapat informasi dan didukung keterangan sejumlah saksi- saksi di TKP, kemudian dilakukan penelusuran oleh petugas kepolisian dan diketahui, SRL adalah pelaku yang membuang bayi juga merupakan ibu kandung sang bayi," ucap Kasat Reskrim.
Ditambahkan Rainly, pengakuan pelaku ke pihak kepolisian, dirinya tega membuang bayinya karena malu miliki keturunan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya
"Dari pengakuan pelaku, motif membuang bayi karena dia merasa malu hamil dan melahirkan bayi di luar nikah," bebernya seperti dikutip portal Hallo Riau.
"Namun, pria yang sudah menghamili SRL belum diamankan karena masih dilakukan pendalaman kasus serta penyelidikan," ucap Kasat Reskrim.
"SRL, sebagai terduga pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Rainly Labolaang.[]