Kuli Bangunan Pengedar Ganja di Padang Panjang Diciduk

Seorang kuli bangunan di Padang Panjang diringkus polisi karena mengedarkan ganja.
Polisi menahan SFR, 26 tahun, kuli bangunan asal Kota Padang Panjang yang diduga mengedarkan ganja. (Foto: Tagar/Dok. Polres Padang Panjang)

Padang - Seorang pria berinisial SFR, 26 tahun, diciduk jajaran KKPolres Padang Panjang. Kuli bangunan itu diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Statusnya pemakai sekaligus kurir (ganja) di wilayah hukum kami.

Warga Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat itu ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis, 22 Oktober 2020 malam. "Statusnya pemakai sekaligus kurir (ganja) di wilayah hukum kami," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Witrizawati saat dikonfirmasi Tagar melalui pesan WhatsApp, Jumat, 23 Oktober 2020 malam.

Menurut Witrizawati, keberadaan SFR diketahui setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Barang bukti ganja itu disembunyikan SFR di dalam sebuah paralon.

"Cukup kooperatif dan dia mau menunjukkan tempat penyimpanan ganja miliknya," katanya.

Sebelumnya, saat masih di bawah umur, SFR juga pernah tersandung kasus lain dan pernah ditangkap polisi. Saat ini, dia telah mendekam di sel Polres Padang Panjang.

Barang bukti yang disita polisi antara lain, satu paket ganja kering dibungkus plastik bening, potongan pipa paralon warna putih dan satu gadget merek Xiaomi.[]



Berita terkait
Alasan Padang Panjang Revisi RTRW 2012-2032
Pemerintah Kota Padang Panjang berencana merevisi RTRW 2012-2032.
Pengedar Sabu di Padang Panjang Diciduk Polisi
Seorang pria yang kerap dipanggil SBY diringkus jajaran Polres Padang Panjang. Dia diduga pemakai dan pengedar sabu.
Lansia di Padang Panjang Tewas, Diduga Korban Perampokan
Polres Padang Panjang menduga lansia tersebut menjadi korban perampokan karena seisi rumah sudah berantakan.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.