Kudus - Penerapan protokol kesehatan di seluruh pasar tradisional di Kudus kini kian diperketat. Menyusul di temukannya dua kasus pedagang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus, dr. Andini Aridewi mengatakan pedagang Pasar Kliwon yang terkonfirmasi postif Covid merupakan kasus lama. Pedagang konveksi asal Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara ini diketahui masuk RS Mardirahayu pada tanggal 21 Mei 2020.
Pasien berjenis kelamin laki-laki, usia 47 tahun tersebut kemudian terkonfirmasi positif covid pada tanggal 26 Mei dan meninggal dunia pada 2 Juni 2020.
Meskipun ada kasus positif, kalau mereka mentaati protokol kesehatan, pasar tidak akan kami tutup.
Kemudian kasus kedua, terjadi pada pedagang Pasar Bitingan. Perempuan 23 tahun ber-KTP Kecamatan Jati ini terkonfirmasi positif corona pada Senin, 8 Juni 2020. Pasien ini telah dirujuk ke RSUP dr Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Dengan adanya kasus ini, Andini mengimbau masyarakat untuk lebih taat menjalankan imbuan pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 di tempat keramaian. Kesadaran menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, cuci tangan dan physical distancing harus terus ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto mengungkapkan temuan dua kasus tersebut telah ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan di seluruh pasar tradisional di Kudus.
Adapun bentuknya, mengerahkan petugas pasar untuk berjaga di tiap-tiap pintu masuk pasar tradisional. Di sana mereka akan mengingatkan para pedagang maupun pengunjung untuk menggunakan masker dan cuci tangan sebelum ataupun sesudah memasuki pasar.
Selain itu, pembatasan pintu keluar masuk pengunjung di sejumlah pasar tradisional kini juga mulai diterapkan. Seperti Pasar Kliwon yang kini hanya membuka 15 pintu keluar masuk, dari total 31 pintu di pasar tersebut. Kemudian, Pasar Bitingan membuka tujuh pintu dari total 21 pintu masuk.
"Pembatasan akses pintu masuk pedagang ataupun pengunjung di pasar kami batasi, untuk memudahkan proses pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan di pasar," ujar dia.
Tidak hanya itu, penataan lapak pedagang juga dilakukan menyesuikan aturan physical distancing yang terus digaungkan pemerintah. Penataan lapak telah dilakukan terhadap pedagang-pedagang yang menempati los dan lesehan di 28 pasar tradisional di Kudus.
"Seperti hari ini kami lakukan penataan pedagang lesehan di Pasar Brayung. Pedagang yang semula berjubel di dalam, kami pindah keluar bangunan pasar dan kami buatkan petakan lapak dengan memperhatikan prinsip physical distancing," tuturnya.
Disinggung kemungkinan penutupan Pasar Bitingan usai salah satu pedagangnya terkonfirmasi positif Covid-19, Harys menegaskan tidak akan melakukan selama pedagang maupun pengunjung pasar taat potokol kesehatan.
"Meskipun ada kasus positif, kalau mereka mentaati protokol kesehatan, pasar tidak akan kami tutup. Sebaliknya, walaupun di sana tidak ada kasus positif kalau pedagang dan pengunjungnya tidak mau mentaati protokol kesehatan, pasar akan kami tutup," ucap dia. []
Baca juga:
- Pasar di Aceh Diberi Nama PSK Gemilang
- Terpapar Covid-19, 6 Pasar di Kota Semarang Ditutup
- Swalayan ADA Fatmawati Semarang Tutup 3 Hari