Janggal dan Bahaya SK Kemenkumham Sahkan Muchdi Pr

Pengamat politik menduga terdapat kejanggalan berbahaya dalam SK Kemenkumham yang melegitimasi kepengurusan Muchdi Pr atas Partai Berkarya.
Mantan Komandan Jendral Kopassus TNI AD, Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandono atau Muchdi Pr. (Foto: Wikipedia)

Jakarta - Pengamat politik Ujang Komarudin menduga terdapat kejanggalan dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) yang melegitimasi kepengurusan Muchdi Pr atas Partai Berkarya.

"Jika benar kubu Muchdi memiliki SK dari Kemenkumham, maka ini agak aneh dan janggal, juga berbahaya," ujar Ujang saat dihubungi Tagar, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Di politik yang menang bisa kalah, dan yang kalah bisa menang.

Direktur Indonesia Political Review (IPR) ini menilai hal tersebut menjadi berbahaya lantaran partai yang dianggap kontra pemerintah akan diambil alih pihak pendukung pemerintah.

Baca juga: Mengurai Sebab Partai Berkarya Tommy Soeharto Kisruh

"Lalu pemerintah via Kemenkumham melegitimasinya," ucap Ujang.

Meski begitu, Ujang menyebut hal demikian sebagai suatu kewajaran dalam dunia politik. Pihak yang benar, kata dia, bisa dikalahkan apabila posisinya lemah.

"Di politik yang menang bisa kalah, dan yang kalah bisa menang. Politik bukan matematik, jadi di politik apa pun bisa jadi. Termasuk jika kepengurusan Muchdi lah yang disahkan," katanya.

Sebelumnya, kubu Muchdi PR mengklaim sebagai pengurus sah Partai Berkarya dipertegas dengan SK Kemenkumham. Dia juga menolak apabila partainya disebut sedang mengalami dualisme.

"Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," tutur Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi, Badaruddin Andi Picunang.

Baca juga: Usai Konflik, Berkarya Siapkan Sekolah Kader

Badaruddin menjelaskan, SK Kemenkumham itu terbit pada 30 Juli 2020, dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya).

Menurut dia, SK itu telah membuat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tidak berlaku lagi.

Di dalam SK baru tersebut, terdapat perubahan mencolok seperti posisi Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto ke Muchdi Pr dan Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso ke Badaruddin Andi Picunang.

Nama Priyo sama sekali tidak ada di dalam kepengurusan. Sementara Tommy Soeharto, meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum, tetap berada di posisi elite partai sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

Diketahui, terjadi dualisme di internal Partai Berkarya akibat dilaksanakannya Munaslub yang dimotori Badaruddin Andi Picunang sebagai Presidium Penyelamat Partai.

Sementara, kubu Tommy Soeharto menolak hasil Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai tersebut. Ketua DPP Partai Berkarya kubu Tommy, Vasco Ruseimy menyebut Munaslub ilegal dan kader yang tergabung di dalamnya termasuk Muchdi Pr telah dipecat dari kepengurusan. []

Berita terkait
Kisruh Berkarya, Pengamat Kritik Gaya Tommy Soeharto
Direktur Lingkar Madani sekaligus pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik sikap Tommy Soeharto yang melakukan pemecatan terhadap kadernya.
Faktor Dekat Penguasa, Muchdi Pr Geser Tommy Soeharto
Konflik Partai Berkarya antara Muchdi PR menggeser Tommy Soeharto dikarenakan salah satunya dekat dengan penguasa.
Muchdi Pr Dibackup Penguasa, Tommy Tak Berkutik
Tommy Soeharto akan kesulitan melawan kubu Muchdi PR untuk merebut Partai Berkarya kembali karena mendapat bekingan dari penguasa.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.