Kuatkan MUI, PA 212 Desak Jokowi Bubarkan BPIP

PA 212 dan GNPF-Ulama menargetkan Presiden Jokowi membubarkan BPIP dan DPR mencabut pembahasan RUU HIP dari Prolegnas 2020
Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada siswa Sesko TNI dan Sespimti Polri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

Jakarta - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan pihaknya bersikeras mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Untuk langkah awal, PA 212 akan menyampaikan hal ini kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dia melanjutkan, di saat yang sama PA 212 bakal mengupayakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut pembahasannya dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020 oleh anggota dewan. 

Tapi tampaknya dengan segala siasat yang tidak jelas apa tujuannya maka RUU HIP diganti dengan RUU BPIP.

"Dan RUU BPIP juga ditolak oleh DPR RI, maka ada beberapa langkah yang ingin kita sampaikan. Pertama, kita akan mendatangi MUI, untuk menguatkan MUI. Kemudian, kita juga akan mendatangi, mengirim delegasi ke DPR RI untuk menanyakan sikap mereka, menagih janji yang berkenaan dengan BPIP, karena itu merujuk kepada Keppres, maka sasaran kita adalah berupaya agar Presiden (Jokowi) yang membubarkan BPIP," kata Slamet dalam kanal YouTube FRONT TV dilihat Tagar, Minggu, 6 September 2020.

Baca juga: Mahfud MD Serahkan Draft RUU BPIP Jokowi ke DPR

Pada kesempatan yang sama, Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak menegaskan, kumpulan ormas yang tergabung dalam Anak NKRI telah berulang kali menggelar rapat, bahkan berdemonstrasi menyetop pembahasan RUU HIP.

Namun demikian, belakangan pemerintah mengajukan RUU BPIP agar digodok DPR dalam Prolegnas 2020, maka pihaknya merasa perlu terus mengawal pembahasannya di gedung hijau. 

FPI dan PA 212Massa PA 212 dan FPI menggelar aksi antikorupsi di Patung Kuda Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. (foto: Tagar/Moh Yaqin).

"Dengan adanya cara-cara ataupun dengan adanya strategi baru dari pemerintah maupun dari legislatif yang mana RUU HIP diganti dengan RUU BPIP," kata Martak dalam video berdurasi 9 menit itu.

"Untuk itu Anak NKRI tetap akan mengawal proses RUU BPIP karena sewajarnya apabila RUU HIP akan dihentikan sebenarnya RUU BPIP harus dibahas terlebih dahulu di Prolegnas. Tapi tampaknya dengan segala siasat yang tidak jelas apa tujuannya maka RUU HIP diganti dengan RUU BPIP," ujar dia lagi.

Baca juga: PA 212: Rizieq Shihab Imam Tertinggi di Dunia Islam

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan RUU BPIP yang diserahkan ke DPR merupakan pengganti dari RUU HIP yang menuai polemik.

"Saya membawa surat Presiden yang berisi 3 dokumen, 1 dokumen surat resmi dari Presiden kepada ibu Ketua DPR secara resmi untuk sampai ke DPR. Lalu yang ada 2 lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP. RUU ini memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang Ideologi Pancasila," kata Mahfud di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Ia menyebut TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme harus menjadi pijakan. Sebab ketetapan MPR itu menjadi salah satu pijakan penting dalam RUU BPIP sesudah Undang-Undang Dasar 1945.

"Menimbangnya butir 2 itu TAP MPRS Nomor 25 tahun 66. Yang kedua perumusan Pancasila kita kembali apa yang dulu dibacakan oleh Bung Karno pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang didalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman," ucap Mahfud.

Terkait proses pembahasan RUU BPIP, Mahfud menyebut pemerintah akan terbuka untuk menyerap aspirasi serta kritik masyarakat. Untuk itu, menurutnya pemerintah memberi kesempatan untuk publik dalam memberikan masukan dan saran.

"Nah ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan," ujar Mahfud Md. []

Berita terkait
Pelaku Molotov PDIP Terkait dengan Rizieq Shihab
Menurut polisi, pelempar bom molotov di kantor PDIP Cibinong, Bogor, terkait dengan upaya perusakan bendera Habib Rizieq Shihab di DPR 27 Juli 2020
PAN Curiga RUU HIP Jadi RUU BPIP Hanya Ubah Judul
Jika pemerintah ingin membuat payung hukum BPIP, menurut PAN, lebih baik RUU HIP dikeluarkan dulu dari Prolegnas. Setelah itu RUU BPIP diajukan.
Meski RUU HIP Berganti RUU BPIP, MUI Tetap Menolak
MUI berpendapat urusan Pancasila cukup dikerjakan oleh MPR. BPIP seharusnya dibubarkan saja.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.