Mahfud MD Serahkan Draft RUU BPIP Jokowi ke DPR

Mahfud MD menjelaskan RUU BPIP yang diserahkan ke DPR hari ini merupakan pengganti dari RUU HIP yang menuai polemik.
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/wsj)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diserahkan ke DPR hari ini merupakan pengganti dari RUU HIP yang menuai polemik.

Prosesi yang dilakukannya merupakan mewakili Presiden Joko Widodo. Ia datang ke gedung DPR bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri PanRB Tjahjo Kumolo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Saya membawa surat Presiden yang berisi 3 dokumen, 1 dokumen surat resmi dari Presiden kepada ibu Ketua DPR secara resmi untuk sampai ke DPR.

"Saya membawa surat Presiden yang berisi 3 dokumen, 1 dokumen surat resmi dari Presiden kepada ibu Ketua DPR secara resmi untuk sampai ke DPR. Lalu yang ada 2 lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP. RUU ini memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang Ideologi Pancasila," kata Mahfud di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca juga: Puan Jelaskan Konsep RUU BPIP yang Diajukan DPR

Ia menyebut TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme harus menjadi pijakan. Sebab ketetapan MPR itu menjadi salah satu pijakan penting dalam RUU BPIP sesudah Undang-Undang Dasar 1945.

"Menimbangnya butir 2 itu TAP MPRS Nomor 25 tahun 66. Yang kedua perumusan Pancasila kita kembali apa yang dulu dibacakan oleh Bung Karno pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang didalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman," ucap Mahfud.

Terkait proses pembahasan RUU BPIP, Mahfud menyebut pemerintah akan terbuka untuk menyerap aspirasi serta kritik masyarakat. Untuk itu, menurutnya pemerintah memberi kesempatan untuk publik dalam memberikan masukan dan saran.

"Nah ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan telah menerima kedatangan delegasi pemerintah yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyerahkan konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai ganti RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Menurut Puan, RUU BPIP memiliki konsep yang berbeda dengan RUU HIP. RUU BPIP sebenarnya mengandung nilai-nilai yang telah teraktub dalam Perpres No 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah, berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," kata Puan dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca juga: Mahfud Md: RUU BPIP Pakai Pancasila 18 Agustus 1945

Ia menyatakan konsep pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal.

"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Kelembagaan BPIP," ucap Puan. []

Berita terkait
Alasan Memilih RUU BPIP, Istana: Agar BPIP Permanen
Sesuai namanya, RUU BPIP bertujuan mengatur tugas, wewenang dan struktur BPIP. Badan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sosial politik.
RUU BPIP Gantikan RUU HIP, Istana Jelaskan Bedanya
Setidaknya ada dua perbedaan mendasar antara RUU HIP dan RUU BPIP.
Sambangi DPR, Istana Usul RUU BPIP Gantikan RUU HIP
Pemerintah resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia