Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai memberlakukan bagi semua warga di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) agar memiliki Surat Ijin Masuk atau SIM ke Kabupaten Tangerang.
Pemberlakukan peraturan ini mengacu pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasa sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Bagi yang bekerja harus menyertakan surat pertanggungjawaban dari perusahaan juga surat tugas bekerja.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pemberlakuan peraturan ini untuk mencegah penularan covid 19 dari luar daerah Kabupaten Tangerang.
"Peraturan ini hanya berlaku untuk warga yang e-KTP nya di luar Jabodetabek. Maka Surat Ijin Masuk ke Kabupaten Tangerang hatus diperlihatkan," ucap Zaki, Senin, 8 Juni 2020.
Kemudian, kata Zaki, untuk Surat Ijin Masuk ke Kabupaten Tangerang ini juga ada dua versi, yaitu untuk yang sekali pakai dan untuk bertahap. Sedangkan untuk pelaku usaha atau orang asing wajib menunjukkan surat izin masuk Kabupaten Tangerang.
"Jika tidak bisa memperlihatkan surat tersebut, akan kami tolak masuk wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Zaki Iskandar.
Dinas yang berwenang dalam pelaksanaan penerbitan surat izin masuk Kabupaten Tangerang adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
“Akses untuk memiliki Surat Ijin Masuk ke Kabupaten Tangerang bisa mengklik di website www.covid19tangerangkab.go.id. Dan di website itu tertera peraturan apa saja yang harus di penuhi oleh warga kuar Jabodetabek yang akan masuk ke Kabupaten Tangerang," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno.
Nono mengatakan, kategori orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kabupaten Tangerang mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Bagi yang bekerja harus menyertakan surat pertanggungjawaban dari perusahaan juga surat tugas bekerja. Selain itu, harus menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat," ucap Nono.
Untuk informasi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diprioritaskan pada wilayah, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga. []