Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memutuskan tidak memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), seperti DKI Jakarta dan kota lainnya.
Memastikan mereka diminta suket (Surat Keterangan) kesehatan.
"Kota Tangerang ada di tengah-tengah (daerah penerapan SIKM), pemeriksaan SIKM itu sudah dilakukan di batas Jabodetabek, kota Tangerang nggak kelewat, kayak (tidak seperti) di Bitung, di Bekasi dan lain-lain," ujar Arief dalam keterangan pers, Rabu, 3 Juni 2020.
Kota Tangerang, kata Arief, tetap melakukan kewaspadaan dini untuk masyarakat yang baru tiba di Kota Tangerang. Pemkot Tangerang sudah meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Rukun Warga (RW) segera memastikan surat perjalanan apabila diketahui ada warga yang baru datang dari luar daerah.
"Memastikan mereka diminta suket (Surat Keterangan) kesehatan. Apakah itu (hasil) rapid test atau PCR (swab test) untuk bisa tinggal kembali di lingkungannya," ucapnya.
Untuk informasi, Jakarta, Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan SIKM untuk mengatur keluar masuk warga.
Setiap masyarakat yang keluar atau masuk wilayah harus memiliki SIKM yang bisa diurus secara online. Tanpa surat tersebut, petugas di lapangan akan meminta untuk memutar balik. []