Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan terdapat beberapa pasal Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 yang merugikan buruh. Salah satu pasal merugikan terdapat pada klaster ketenagakerjaan terkait sistem pengupahan.
Menurutnya, dalam Pasal 88C Ayat (1) menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Sementara Pasal 88C Ayat (2) menjelaskan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK," kata Said dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Selasa 3 November 2020.
Dengan kata lain, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah. Hal yang sangat kontradiktif, apalagi Indonesia sudah lebih dari 75 tahun merdeka.
Baca juga: UMP Naik, KSPI Jatim Sebut Tak Sesuai Survei KHL
Said menilai aturan tersebut berpotensi mengakibatkan pemberian upah murah oleh perusahaan. Seperti di Jawa Barat, ia mencontohkan pada tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedangkan UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. Untuk itu, apabila hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun.
"Dengan kata lain, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah. Hal yang sangat kontradiktif, apalagi Indonesia sudah lebih dari 75 tahun merdeka, " ujar dia.
Ia menambahkan, hilangnya UMSK dan UMSP jelas menyebabkan ketidakadilan. Upah Minimum Sektoral Provinsi adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi. Sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kota/kabupaten.
"Bagaimana mungkin sektor industri otomotip seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai Upah Minimum nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," ucap Said.
"Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," tuturnya.
Said menekankan bahwa KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat dan UMSK serta UMSP tidak boleh dhilangkan. Jika ini terjadi, kata dia, maka akan berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah.
Baca juga: Buruh, PA 212, dan FPI Besok Demo, Satgas: Kasus Corona Tinggi
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin malam, 2 November 2020. Dokumen setebal 1.187 halaman tersebut resmi diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020, dengan teken Jokowi di halaman 769.
Selain diteken Presiden Jokowi, dokumen UU tersebut ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara. []