KSPI Diserang Hoaks Pembatalan Aksi Mogok UU Cipta Kerja

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI mengaku diserang hoaks mogok nasional soal protes mereka terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
Ilustrasi - Demonstrasi demo buruh menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja. (foto: wowkeren.com).

Jakarta - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono membantah adanya informasi mengenai pembatalan aksi mogok nasional terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menyebut keterangan yang kadung beredar luas di masyarakat ini sebagai berita bohong alias hoaks.

"Dari semalam, beredar surat KSPI terkait dengan pembatalan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020. Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks. Tidak benar," kata Kahar dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.

Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia menegaskan, hingga saat ini sikap KSPI tidak berubah, bersikeras melanjutkan aksi mogok nasional yang terjadi sebagai bentuk protes mereka terhadap pemerintah dan DPR.

Baca juga: Kapolri Kerahkan Intelijen Deteksi Demo Penolak RUU Ciptaker

"Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," ucap dia.

"KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat. Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ujar dia lagi.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan hari ini pihaknya siap menggelar aksi. Ia menyebut 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional tanggal 6-8 Oktober 2020 yang diberi tagline mogok nasional.

Baca juga: RUU Cilaka, Buruh Banten Ancam Lumpuhkan Kawasan Industri

Menurut dia, mogok nasional dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 5 Oktober 2020.

Ia menambahkan, mogok nasional akan diikuti dua juta buruh yang meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lainnya. []

Berita terkait
FSPMI Ikut Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Ciptaker
Aksi unjuk rasa dan mogok nasional akan digelar para buruh di beberapa titik tepatnya di depan perusahaan yang ada di Cirebon 6 sampai 8 Oktober
Penjelasan Menteri Tentang RUU Ciptaker
Inti dari RUU Ciptaker.
Tolak RUU Ciptaker, Serikat Buruh Surabaya Temui Risma
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima audiensi sejumlah serikat pekerja dan buruh di Surabaya jelang demo di DPR.