Jakarta - Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) baru saja disetujui Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Agenda ini akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Jauh hari, pembahasan ini telah memakan waktu cukup panjang dan melewati rapat-rapat yang telah dilakukan sebanyak 63 kali.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan RUU Cipta Kerja dapat membuat debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah dan memilliki manfaat yang baik.
"Manfaat baik yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja ini," kata Airlangga Hartarto, Minggu 4 Oktober 2020.
Ia bercerita, sejak Februari sampai hari ini teelah memakan waktu yang panjang. Pihaknya mencatat bahwa rapat ini merupakan rapat yang ke-63. Di dalam UUD ini RUU Cipta kerja didorong untuk mendorong debirokratisasi dan pemerintahan yang lebih efisien.
Menurut penilaiannya, dalam RUU Cipta Kerja dapat mendorong kemudahan berusaha dari pemerintah dalam pendirian badan hukum terbuka (PT), sedangkan untuk dunia UMKM dan Koperasi, pemerintah juga akan menjanjikan kemudahan. Begitu juga dengan sertifikasi halal.
"Khusus untuk UMKM cukup pendaftaran sehingga biaya yang dikeluarkan oleh UMKM menjadi kecil, koperasi dipermudah 9 orang, sertifikasi halal dipermudah," ucapnya.
RUU ini juga memberikan perizinan berbasis risiko untuk memperkuat daya saing dan produktivitas di bidang-bidang usaha terkait serta memberikan sanksi administrasi dan pidana yang jelas terkait lingkungan hidup dan apabila terjadi kecelakaan kerja,
Terkait hasil hutan, Airlangga mengatakan, masyarakat diberikan hak untuk memanfaatkan hasil hutan. Lalu terakhir untuk kalangan para nelayan, dia menjanjikan perizinan usahanya juga dipermudah karena diurus satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja.
Airlangga memastikan RUU Cipta Kerja juga memberikan peran yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pemberian proses perizinan yang disesuaikan dengan NPSK dari pemerintah pusat serta Rancangan Tata Ruang Wilayah dan kebijakan satu peta.
"RUU ini juga memberikan perizinan berbasis risiko untuk memperkuat daya saing dan produktivitas di bidang-bidang usaha terkait serta memberikan sanksi administrasi dan pidana yang jelas terkait lingkungan hidup dan apabila terjadi kecelakaan kerja," kata Airlangga.
Khusus para pekerja, pemerintah hadir untuk memastikan perlindungan para pekerja. Salah satunya melalui jaminan kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan. []
Baca juga:
- Azis Syamsuddin Bicara Sisi Positif Omnibus Law RUU Cipta Kerja
- 7 Bulan Hadapi C-19, Jokowi: Tak Perlu Sok-sokan Me-lockdown