Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono optimis keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa menjadi payung hukum penting bagi pengembangan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, dukungan UU Cipta Kerja terhadap UMKM meliputi perizinan, pengembangan usaha, akses terhadap pembiayaan, dan akses terhadap pasar.
Inkubasi bisnis ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat.
Edy Priyono menerangkan, di dalam UU Ciptaker, perizinan usaha dapat dilakukan lebih mudah dengan daftar online melalui Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Salah Ketik Pasal UU Cipta Kerja, Kemensetneg Sanksi Pejabat
“Secara lebih spesifik, pembentukan koperasi dipermudah. Hanya dengan 9 (sembilan) orang sudah bisa membentuk koperasi dari sebelumnya minimal 20 (dua puluh) orang,” kata Edy di Jakarta, Kamis, 5 November 2020.
Tak hanya itu, baginya kemudahan juga mencakup biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) pun ditanggung pemerintah. Kemudian, kata dia, ada kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk UMKM.
“Itu akan sangat membantu. Dari situ menurut saya arahnya sangat jelas, yaitu meminimalkan hambatan untuk memulai usaha (barrier to entry) bagi para pelaku UMKM,” ucap Edy.
Baca juga: Bara JP: Kesalahan Administrasi UU Cipta Kerja, Setneg Harus Berbenah
Lalu, dari sisi pengembangan usaha, kata dia terdapat di Pasal 99 dan Pasal 101 yang secara khusus mengatur inkubasi bisnis bagi pelaku UMK.
Menurutnya, hal ini mencakup inkubasi yang pada dasarnya adalah bantuan atau dukungan agar UMK dapat berkembang menjadi lebih baik.
“Inkubasi bisnis ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat,” ucap Edy. []