Kumpulan berita sertifikasi halal merupakan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Tanda ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Setiap perusahaan atau usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman tidak akan terlepas dari sertifikat halal. Tujuannya adalah agar dapat memberikan kepastian status kehalalan suatu produk dalam kententeraman batin konsumen yang menikmatinya. Sertifikat halal sangat berpengaruh pada konsumen yang menikmati produk makanan dan minuman di suatu perusahaan.