Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyampaikan bahwa Undang-Undang No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi payung hukum penting bagi pengembangan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia menyebut, akses pembiayaan bagi UMKM dibahas pada Pasal 102 UU Ciptaker. Menurutnya, pasal ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan dukungan pembiayaan alternatif bagi usaha rintisan (start up) skala mikro dan kecil.
Untuk melengkapi pernyataan ini, pengecualian ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil tersebut ada pada Pasal 90B ayat 1
Edy menuturkan, di pasal yang sama terdapat pula ketentuan tentang dukungan pemerintah kepada UMKM untuk mengakses sumber-sumber pembiayaan kemitraan, hibah dari pemerintah, dana bergulir dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.
"UMKM yang berorientasi ekspor bisa mendapat insentif kepabeanan (sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan). Selain itu UMKM tertentu bisa mendapat insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Pajak Penghasilan. Ketentuan ini bisa dilihat pada pasal 92, 93 dan 94 UU Ciptaker," kata Edy kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 5 November 2020.
Selain itu, Edy menggarisbawahi pengecualian bagi usaha mikro dan kecil dari ketentuan upah minimum. Dalam hal ini, kata dia, pelaku UMK boleh membayar pekerjanya di bawah upah minimum, asalkan sudah merupakan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya.
"Untuk melengkapi pernyataan ini, pengecualian ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil tersebut ada pada Pasal 90B ayat 1," ucapnya.
Lebih lanjut, mengenai akses pasar, ada pasal yang mengatur tentang jaminan pasar bagi produk-produk UMKM. Dalam pasal itu dijelaskan, lanjut dia, minimal 40 persen dari produk dalam negeri mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus berasal dari produk UMKM.
"Ini merupakan peluang yang sangat terbuka bagus para pelaku UMKM," tuturnya.
Ia menambahkan terdapat ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi adanya kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok.
- Baca juga: KSP Sebut UU Cipta Kerja Buka Peluang Perkembangan UMKM
- Baca juga: KSP Bantah Said Iqbal Soal Pasal Karyawan Kontrak Seumur Hidup
"Artinya, pemerintah mendorong usaha mikro dan kecil untuk menjadi pemasok bagi usaha menengah dan besar melalui kemitraan yang saling menguntungkan," ujar Edy.[]