KSOP Sibolga Larang Pedagang Masuk Kapal Roro

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga larang pengiriman barang curah melalui kapal penyeberangan Roro.
Kepala KSOP Kelas V Sibolga Agustia Waruwu. (Foto: Tagar/Dody Irwansyah)

Sibolga - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Sibolga, Sumut melarang pengiriman barang curah melalui kapal penyeberangan roll on roll off (Roro) dari Pelabuhan Sibolga menuju Gunungsitoli, Kepulauan Nias. Larangan diberlakukan sejak 11 Juni 2019.

Kepala KSOP Kelas V Sibolga, Agustia Waruwu, mengatakan selama ini para pedagang diberi kebijakan diperbolehkan mengirim barang curah lewat kapal Roro tanpa harus menggunakan bak mobil. Namun saat ini, kebijakan itu sudah tidak berlaku.

Keberadaan barang curah tersebut mengganggu jadwal pemberangkatan kapal yang tadinya cepat menjadi terlambat. Selain itu, kenyamanan fasilitas kapal dan keselamatan pelayaran juga terganggu.

Berita sebelumnya: Pedagang Sayur Sibolga: Kami Hanya Cari Sesuap Nasi

"Selama ini kebijakan itu saya buat untuk mereka (pedagang) yang ingin mencari nafkah. Kenapa bisa saya membuat kebijakan, karena pada saat itu pemerintah juga menjerit, tolong dibantu solusinya selama itu tidak menganggu dan tidak jadi masalah," ungkap Agustia kepada Tagar, Jumat 28 Juni 2019.

Artinya, selama tidak ada yang dirugikan, silakan cari nafkah, jangan sampai meributkan.

"Tetapi ada pedagang yang meminta saya untuk menegakkan peraturan. Maka mulai sekarang kita luruskan dan saya pun sangat mendukung larangan pengiriman barang curah ini," katanya.

Keputusan larangan pengiriman barang curah diambil akibat kurang konsistennya sikap pedagang terhadap kebijakan selama ini yang sudah disepakati.

Berita sebelumnya: Satpam Dipecat Pertamina, SBSI Demo DPRD Sibolga

"Pedagang ini mau melaporkan saya karena kebijakan saya, karena tidak bisa meluruskan peraturan. Karena sudah seperti itu, saya panggil semua termasuk pemilik kapal untuk duduk bersama, mulai sekarang saya akan menegakkan peraturan," ujarnya.

Disinggung soal toleransi, mengingat kebutuhan pedagang dan masyarakat Nias, Agustia mengatakan pihaknya memperbolehkan pengiriman barang curah, jika barang curah tersebut dimuat pada bak mobil angkutan ekspedisi.

Sebelumnya, puluhan pedagang sayur dan bumbu dapur di Sibolga mengeluh, karena tak lagi diperbolehkan mengirim barang curahnya melalui kapal penyeberangan.

Berita sebelumnya: Petugas Pelabuhan Sibolga Kutip Uang Tanpa Tiket

Pedagang khawatir, usaha yang ditekuni selama ini terancam gulung tikar. Padahal, secara ekonomi, mereka hanya mengandalkan usaha pengiriman barang curah sayuran dan bahan dapur tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Kami pedagang pengirim barang curah dan juga buruh kapal terancam bangkrut, karena barang kami tidak bisa dimasukkan ke kapal," ungkap Lamria Sinaga, diamini puluhan pedagang lainnya, Rabu 26 Juni 2019.

Pedagang pun minta tolong agar diberi kebijakan diperbolehkan mengirim barang curah, yakni sayuran yang umumnya cepat membusuk seperti tomat, cabai, dan lainnya melalui kapal penyeberangan seperti semula.[]

Berita terkait
0
Menlu Blinken Sebut G7 Bertekad Dukung Ukraina
Menlu Blinken, 24 Juni 2022, menegaskan kelompok negara-negara industri maju (G7) bertekad melanjutkan dukungan mereka pada Ukraina