KSOP Sibolga: Kapal di Perairan Wajib Gunakan AIS

AIS merupakan salah satu alat bantu navigasi untuk memantau posisi kapal yang berlayar di perairan Indonesia.
Kepala Syahbandar Sibolga Augustia Waruru, di aula kantor Navigasi kelas III Sibolga Jalan Gatot Subroto Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin 29 Juli 2019. (Foto: Tagar/Dody Irwansyah)

Sibolga - Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) bekerjasama dengan Kantor Navigasi kelas III Sibolga mensosialisasikan automatic identification system (AIS) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Laut Nomor 7 Tahun 2019 kepada para pengusaha kapal di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Kepala Syahbandar Sibolga Augustia Waruwu mengatakan, AIS merupakan salah satu alat bantu navigasi yang sangat penting, untuk memantau posisi kapal yang berlayar di perairan Indonesia.

"Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan ini, maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar," kata Augustia di aula kantor Navigasi Kelas III Sibolga, Jalan Gatot Subroto Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin 29 Juli 2019.

Menurutnya, peraturan menteri terkait penggunaan AIS akan mulai diberlakukan sejak 20 Agustus 2019 mendatang.

"Seluruh kapal mulai dari ukuran 35 GT (Gross Tonnage) hingga 65 GT wajib memasangnya, apabila tidak dilengkapi maka sanksi administrasi diberikan," katanya.

Kita berharap seluruh pengusaha kapal yang ada di Sibolga dan Tapteng khususnya, untuk memasang alat ini karena ini sangat berguna

Sementara itu, Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas III Sibolga Yudi Ardiansyah menjelaskan, tipe AIS terdiri dari dua kelas, yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B. 

AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan, kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 yang berlayar di wilayah perairan Indonesia antar-lintas negara atau yang melakukan barter atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi peraturan menteri ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui shore base station, dalam hal ini adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) milik Distrik Navigasi Kelas III Sibolga," tutur Yudi.

Lanjutnya, pengawasan dan pemantauan akan dilakukan secara langsung maupun melalui satelit guna meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.

"Kita berharap seluruh pengusaha kapal yang ada di Sibolga dan Tapteng khususnya, untuk memasang alat ini karena ini sangat berguna," ucap Yudi.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu