Kudus - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Undaan membekuk satu dari tiga pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami' Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 4 Desember 2020. Dua pelaku lain yang kabur kini dalam pencarian polisi.
Kapolres Kudus, Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Surya Dharma membenarkan pihaknya kini telah menangkap satu dari tiga pelaku pencurian di Desa Kalirejo. Dia adalah MN, 21 tahun, warga Kecamatan Undaan.
"MN kami ringkus saat sedang bersembunyi di sebuah lubang di samping masjid. Saat penangkapan MN kami temukan seorang diri, dua rekannya sudah kabur," ujarnya pada awak media, Jumat siang.
Baca Juga:
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 346 ribu dan barang bukti dua kotak amal yang rusak dibobol. Kepada polisi, MN mengaku uang tersebut merupakan hasil pembobolan minimarket yang terletak di sebelah Masjid Jami'.
"Jadi komplotan ini membobol minimarket dan kotak amal masjid. Uang tunai ini informasinya didapat dari minimarket. Tapi hal ini masih kami selidiki," tegas dia.
Disinggung mengenai kronologi pencurian. Aditya menjelaskan sekitar pukul 04.30 WIB warga yang tinggal di dekat masjid mendengar suara krincing-krincing seperti uang receh yang berjatuhan. Warga yang curiga kemudian menelusuri sumber suara dan diketahui suara berasal dari kompleks Masjid Jami'.
Beruntung saat itu, pelaku berhasil diamankan Polisi. Sehingga tidak sampai jadi korban amukan warga.
"Ada warga yang datang ke masjid mengecek sumber suara tersebut. Setelah dicek, warga mendapati kotak amal masjid tersebut telah dalam keadaan rusak dibobol maling," lanjut dia.
Setelah menemukan kotak amal sudah dalam kondisi yang rusak, warga dikagetkan dengan suara blak-blak dari sebelah majid. Warga yang curiga maling masih berada di sekitar lokasi masjid, langsung menghubungi Polsek Undaan untuk meminta bantuan.
Baca Juga:
Tak berselang lama, anggota Polsek Undaan melakukan penyisiran lokasi. Dan menemukan seorang pria muda sedang bersembuyi dengan posisi menggelantung di sebuah lubang di samping masjid. Pria itu selanjutnya diamankan ke Polsek Undaan. "Beruntung saat itu, pelaku berhasil diamankan Polisi. Sehingga tidak sampai jadi korban amukan warga," ucapnya.
Sementara kejadian pembakaran motor yang diduga milik komplotan maling, Aditya mengatakan pembakaran motor tersebut merupakan buntut dari rasa kesal warga atas aksi pencurian kotak amal di Masjid Jami'. "Motor yang dibakar ini bukan motor milik MN. Tapi milik pencuri lain yang kabur," tutur Aditya.
Atas perbuatannya ini, MN dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancanamn hukuman tujuh tahun penjara. []